Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disebut semakin efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Polri mencatat bahwa 95 persen penindakan kini dilakukan melalui ETLE, sementara tilang manual tersisa hanya sekitar 5 persen.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa porsi tilang manual sengaja diperkecil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. “Tilang manual itu penting, tetapi porsinya saya perkecil supaya tidak ada lagi transaksional,” ujarnya.

Menurut Agus, penggunaan ETLE merupakan bentuk penegakan hukum modern yang lebih objektif dan minim komplain. “Kita sudah harus lompat ke transformasi digital, dan ini atensi Bapak Kapolri,” katanya.

Pelanggaran Melonjak 505 Persen

Agus mengungkapkan bahwa setelah sistem diperkuat, jumlah pelanggaran yang terekam ETLE melonjak signifikan dari 1,7 juta menjadi 10,3 juta kasus, atau naik sekitar 505 persen.

Jumlah pelanggaran yang tervalidasi ikut meningkat dari 582 ribu menjadi 4 juta kasus, naik 602 persen.

“Penerbitan dan pembayaran tilang melalui BRIVA bahkan meningkat 2.279 persen, dari 22.480 menjadi 534.805,” jelasnya.

Lonjakan ini menunjukkan efektivitas sistem ETLE, meski jumlah kamera yang tersedia saat ini masih terbatas.

Penambahan Kamera dan Integrasi CCTV

Polri menargetkan 1.000 kamera ETLE di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2026. Saat ini baru terdapat 127 ETLE statis dan 8 ETLE mobile.

Selain itu, sebanyak 627 CCTV sudah terintegrasi dalam jaringan ETLE. Kamera tambahan terus diverifikasi untuk memastikan kompatibilitas.

“CCTV yang 4.500-an nanti akan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, akan kami integrasikan,” kata Agus.

Perluasan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. (putri).