Media Kampung – 31 Maret 2026 | Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 diumumkan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, dan peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti verifikasi akademik serta registrasi ulang sesuai jadwal masing‑masing perguruan tinggi negeri. Panitia SNPMB menegaskan bahwa lulusan SNBP tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK‑SNBT) atau jalur mandiri selama tiga tahun ke depan, yakni 2026, 2027, dan 2028.

Proses verifikasi mencakup pemeriksaan rapor asli, dokumen prestasi, ijazah atau Surat Keterangan Lulus, serta persyaratan khusus bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang meliputi verifikasi data ekonomi melalui dokumen atau kunjungan ke tempat tinggal. Setelah data terverifikasi, peserta wajib melakukan registrasi ulang melalui portal resmi masing‑masing PTN untuk memastikan tempat kuliah mereka.

Untuk membantu calon mahasiswa mengatasi kendala teknis atau pertanyaan administratif, SNPMB menyediakan layanan email, helpdesk, serta call center di nomor 0804‑1450‑450 yang beroperasi sesuai jam kerja resmi. Informasi kontak tersebut dapat diakses melalui laman resmi SNPMB dan media sosial resmi panitia.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok menyatakan, “Peserta yang dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK‑SNBT maupun seleksi jalur mandiri karena kebijakan ini mencegah duplikasi pendaftaran dan memastikan alokasi kuota yang adil bagi semua jalur masuk.” Ia menambahkan bahwa larangan tersebut berlaku konsisten hingga tahun 2028.

Peserta yang tidak lolos SNBP tetap memiliki peluang melalui SNBT dan jalur mandiri, di mana kuota SNBT ditetapkan minimal 30 % untuk PTN berbadan hukum dan 40 % untuk PTN BLU serta satuan kerja, sementara jalur mandiri dapat mengakomodasi hingga 30 % hingga 50 % kuota tergantung status institusi. Kedua jalur tersebut menjadi alternatif utama bagi ribuan siswa yang masih ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri.

Prosedur pendaftaran SNBT melibatkan registrasi akun pada portal SNPMB, pengisian data diri, unggah dokumen seperti ijazah, pas foto, portofolio, serta surat pernyataan khusus bagi peserta tunanetra, kemudian membayar biaya UTBK sebesar Rp200.000. Jadwal UTBK‑SNBT 2026 ditetapkan dengan batas akhir pendaftaran pada 7 April 2026, dan hasil tes akan menjadi dasar penentuan alokasi kursi di PTN tujuan.

Jalur mandiri masing‑masing PTN dapat menerapkan kriteria beragam, mulai dari penggunaan nilai UTBK, ujian tertulis khusus, nilai rapor, hingga prestasi non‑akademik. Kuota mandiri biasanya dibuka setelah UTBK selesai, memberi kesempatan tambahan bagi calon mahasiswa yang memiliki profil unik atau memenuhi syarat khusus yang ditetapkan oleh masing‑masing institusi.

Secara keseluruhan, peserta snbp 2026 yang berhasil lulus harus mematuhi ketentuan verifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti jalur SNBT maupun mandiri, sementara mereka yang belum lulus dapat memanfaatkan alternatif tersebut dengan memperhatikan persyaratan, kuota, dan jadwal yang telah ditetapkan oleh otoritas pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.