Jakarta – KIP Kuliah 2026 diperluas dengan menjangkau mahasiswa dari kelompok Desil 4. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu dan rentan miskin.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu tidak ragu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program KIP Kuliah disebut menjadi instrumen penting untuk membuka kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.

Mulai 2026, prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada Desil 1 hingga Desil 4. Dalam DTSEN, kelompok masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari sangat miskin hingga rentan miskin.

Desil 1 mencakup keluarga dalam kondisi kemiskinan ekstrem dan menjadi prioritas utama bantuan sosial. Desil 2 merupakan kelompok miskin yang masih menjadi sasaran utama program pemerintah. Desil 3 tergolong hampir miskin dan rentan secara ekonomi. Sementara Desil 4 merupakan kelompok rentan miskin yang kondisi ekonominya relatif cukup, tetapi rawan terdampak tekanan finansial.

Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), prioritas KIP Kuliah melekat pada mahasiswa yang lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Adapun di perguruan tinggi swasta (PTS), kuota tetap didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing wilayah.

Kebijakan ini dirancang agar bantuan benar-benar menyasar calon mahasiswa berpotensi akademik baik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Pemerintah juga memastikan kuota nasional minimal tetap 200 ribu mahasiswa baru setiap tahun.

Sejak 2025, distribusi kuota dilakukan berbasis data penerima KIP SMA/sederajat atau yang terdata di DTSEN maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT dan telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi. Skema ini menyebabkan jumlah penerima di tiap perguruan tinggi dapat berubah sesuai hasil seleksi dan komposisi pendaftar.

Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan pada 2024 menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Namun pada 2025, jumlah penerima meningkat signifikan menjadi lebih dari 3.000 mahasiswa karena banyak pemegang KIP SMA atau yang terdata di DTSEN lolos seleksi.

Sebaliknya, di Universitas Gadjah Mada, jumlah penerima turun dari sekitar 1.900 mahasiswa pada 2024 menjadi sekitar 708 mahasiswa pada 2025. Penurunan ini terjadi karena jumlah siswa pemegang KIP SMA atau yang terdata di DTSEN yang lolos seleksi di kampus tersebut lebih sedikit.

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa penurunan di satu perguruan tinggi tidak berarti pengurangan kuota nasional atau anggaran. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan.

Dari sisi anggaran, tren alokasi KIP Kuliah terus meningkat sejak 2020. Pada 2020, anggaran tercatat Rp6,5 triliun. Angka tersebut naik menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran lebih dari satu juta mahasiswa. Untuk Tahun Anggaran 2026, alokasi meningkat menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target 1.047.221 mahasiswa penerima.

Kemendiktisaintek memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran. Bantuan biaya hidup disebut menjadi hak penuh mahasiswa penerima, dan perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga anggaran KIP Kuliah agar tidak berkurang serta terus memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi.