Palembang – Pedoman TKA SD dan SMP 2026 resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai acuan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik bagi siswa jenjang pendidikan dasar. Kebijakan ini menjadi bagian dari standar evaluasi capaian akademik siswa kelas akhir sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Tes Kemampuan Akademik dirancang untuk siswa SD, SMP hingga SMA dan berfungsi sebagai instrumen pemetaan capaian pembelajaran. Untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada Maret hingga April 2026, dengan tahapan persiapan yang dimulai sejak awal tahun.
Hasil TKA nantinya digunakan sebagai penyeimbang penilaian rapor sekolah. Dengan mekanisme tersebut, capaian akademik siswa diharapkan dapat tervalidasi secara lebih objektif dan setara antar satuan pendidikan.
Berdasarkan pedoman yang berlaku, pendaftaran peserta TKA SD dan SMP dibuka mulai Senin (19/01/2026) hingga Jumat (28/02/2026). Selanjutnya, simulasi TKA untuk jenjang SMP dijadwalkan pada 23 Februari hingga 1 Maret 2026, sedangkan simulasi TKA SD berlangsung pada 2 hingga 8 Maret 2026. Gladi bersih akan dilaksanakan pada 9 hingga 17 Maret 2026.
Pelaksanaan utama TKA SMP dijadwalkan pada 6–16 April 2026, sementara TKA SD dilaksanakan pada 20–30 April 2026. Adapun pelaksanaan susulan direncanakan pada 11–17 Mei 2026. Pengolahan hasil dilakukan pada 18–23 Mei 2026, dan pengumuman hasil dijadwalkan pada 24 Mei 2026.
TKA SD dan SMP dilaksanakan dalam satu hari dengan tiga sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 07.30–09.40 WIB, sesi kedua pukul 10.10–12.20 WIB, dan sesi ketiga pukul 13.30–15.40 WIB. Setiap sesi mencakup latihan soal selama 10 menit, ujian Bahasa Indonesia selama 60 menit, serta Matematika selama 60 menit.
Peserta TKA SD adalah siswa kelas VI SD atau MI, termasuk peserta pendidikan nonformal setara Paket A, yang berada di semester akhir dan memiliki laporan hasil belajar kelas V serta semester gasal kelas VI. Sementara itu, peserta TKA SMP merupakan siswa kelas IX SMP atau MTs, termasuk jalur nonformal setara Paket B, yang berada pada semester akhir dengan laporan hasil belajar lengkap. Siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA sepanjang tidak memiliki hambatan intelektual.
Pendaftaran TKA dilakukan melalui sekolah dengan alur yang telah ditetapkan. Siswa wajib menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua atau wali, serta pas foto terbaru dalam bentuk dokumen digital. Seluruh data peserta diinput oleh operator sekolah untuk kemudian diverifikasi melalui Daftar Nominasi Sementara hingga ditetapkan dalam Daftar Nominasi Tetap.
Pada tahap akhir, peserta mengikuti gladi bersih sesuai jadwal, menerima kartu login, dan melaksanakan seluruh mata uji yang ditentukan. Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA sebagai bukti capaian akademik siswa.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA SD dan SMP meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika. Kedua mata pelajaran tersebut dipilih karena mewakili kompetensi dasar yang wajib dikuasai siswa sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Soal TKA disusun berbasis komputer dengan kombinasi soal tunggal dan soal grup yang menguji pemahaman, analisis, serta kemampuan berpikir kritis siswa. (balqis)

















Tinggalkan Balasan