Perundungan di Sekolah Berulang, Kadispendik Banyuwangi Jadikan Permendikbudristek no.46/2023, Sebagai Macan Kertas?

Media Kampung – Perundungan di sekolah yang terjadi secara berulang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, semakin meresahkan masyarakat. Setelah belum lama terjadi ketika seorang siswa SMP di Kecamatan Kota Banyuwangi mengalami retak tulang akibat kekerasan dari teman-teman sekolahnya.

Kali ini, seorang siswa kelas VI Sekolah Dasar di Kecamatan Giri juga menjadi korban perundungan. Hal ini sangat memprihatinkan, terlebih korban juga seorang anak yatim yang dikeroyok oleh empat temannya. Akibat insiden itu, ia mengalami luka dan trauma. Meskipun akhirnya kasus-kasus tersebut damai ditangani oleh perwakilan wali murid, baik dari pihak korban maupun pelaku pengeroyokan.

Kasus kekerasan itu terjadi berulang, padahal pemerintah dengan peraturan dan programnya telah sangat jelas mengatur tentang pencegahan perundungan dan kekerasan di sekolah.

Yang terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Namun, meski telah berusia delapan tahun, namun nyatanya belum terimplemtasikan dengan konsisten oleh sekolah-sekolah di Banyuwangi.

Salah satu ketentuan dalam Permendikbudristek yang lama maupun yang baru, adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang sangat jarang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Banyuwangi.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang di tahun 2023 ini sedang mempersiapkan untuk tingkat lebih tinggi melalui verifikasi KLA. Didalam verifikasi tersebut, tentunya kebijakan yang diambil pemerintah  mengutamakan pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan khusus bagi anak-anak.

Atas peristiwa tersebut, Bupati Ipuk Festiandani harus mengambil langkah tegas dalam mewujudkan program pendidikan yang lebih baik di Banyuwangi. Agar tercapai tujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman, demi terwujudkan generasi emas, bila perlu Bupati Ipuk mempertimbangkan kembali, untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi saat ini tidak dipertahankan tetap menjabat.

Karena, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi jelas hanya menggunakan Permendikbudristek 46/2023 sebagai “Macan Kertas”, Peraturan jelas kuat dan tegas, namun belum mampu mengimplementasikan/ melaksanakan Permendikbudristek itu secara konsisten.

Oleh :
Agung Surya Wirawan SH.
Forum Rogojampi Bersatu (FRB) – Banyuwangi

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *