Komisi X DPR Setujui Pergeseran Anggaran PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, Berapa Anggarannya?

Jakarta, Mediakampung.com – Komisi X DPR RI telah menyetujui pergeseran anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Wajib Belajar 12 Tahun. Komisi II DPR menyetujui pengalihan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun.

“Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramesti, dalam rapat di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (14/6/2023), menyatakan bahwa Komisi X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran pada APBN tahun 2023 sebesar Rp 1.379.969.780.000 yang diajukan oleh Kemendikbudristek RI melalui surat Nomor 10049/MPK.A/PR.07.01/2023 tertanggal 27 Maret 2023, dengan rincian pergeseran pada empat unit utama,” ujarnya.

Agustina menjelaskan bahwa pergeseran anggaran berasal dari empat unit utama. Keempat unit tersebut adalah Program Pendidikan Tinggi di Sekretariat Jenderal, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Program Pendidikan Tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, serta Program Pendidikan dan Pelatihan di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

“Pergeseran anggaran terjadi pada program-program di empat unit utama. Pertama, Program Pendidikan Tinggi di Sekretariat Jenderal mengalami pengurangan sebesar Rp 145.200.580.000, sementara Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun mengalami penambahan sebesar Rp 1.379.969.780.000, sehingga pagu anggaran Sekretariat Jenderal menjadi Rp 35.276.916.905.000. Kedua, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran di Direktorat Jenderal GTK mengalami pengurangan sebesar Rp 1.011.500.000.000, sehingga pagu anggaran Ditjen GTK menjadi Rp 3.211.683.362.000,” jelas Agustina.

“Ketiga, Program Pendidikan Tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengalami pengurangan sebesar Rp 206.594.200.000, sehingga pagu anggaran Ditjen Diktiristek menjadi Rp 29.974.891.837.000. Keempat, Program Pendidikan dan Pelatihan di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengalami pengurangan sebesar Rp 16.675.000.000, sehingga pagu anggaran Ditjen Diksi menjadi Rp 6.633.361.079.000,” tambahnya.

Agustina menjelaskan bahwa total pengurangan anggaran dari keempat unit utama tersebut mencapai Rp 1.379.969.780.000. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membiayai program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun di Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek.

“Total anggaran yang dialokasikan dari pengurangan keempat unit utama tersebut sebesar Rp 1.379.969.780.000 akan digunakan untuk membiayai Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, serta Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Sekolah Dasar (SD) di Sekretariat Jenderal,” ungkap Agustina.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *