Media Kampung – 28 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia resmi mengaktifkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak pada 28 Maret 2026.
Peraturan tersebut, yang dikenal sebagai PP Tunas, ditujukan untuk menutup celah privasi dan mengurangi eksploitasi data pribadi anak di platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan regulasi ini sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan data anak secara global.
“Data privasi anak kini tersebar di berbagai media sosial, dan kami harus menghentikannya,” ujarnya di Jakarta Pusat.
PP Tunas menargetkan delapan layanan digital yang dianggap berisiko tinggi bagi anak, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menjelang implementasi, hanya X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya mematuhi ketentuan, sementara TikTok dan Roblox menunjukkan kepatuhan parsial.
Platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih dalam proses menyesuaikan kebijakan mereka dengan standar baru.
Pemerintah memberi waktu hingga akhir tahun 2026 bagi semua penyedia layanan untuk melaksanakan perubahan yang diperlukan.
Apple, sebagai salah satu penyedia ekosistem digital terbesar, mengumumkan tiga langkah utama untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas.
Langkah pertama adalah penerapan verifikasi usia yang lebih ketat pada semua aplikasi dan layanan yang dapat diakses oleh anak di bawah 13 tahun.
Kedua, Apple memperkenalkan kebijakan data minimisation yang membatasi pengumpulan informasi pribadi anak hanya untuk fungsi esensial.
Ketiga, perusahaan meningkatkan fitur kontrol orang tua dengan opsi pelaporan konten berbahaya dan batasan waktu layar yang dapat diatur keluarga.
“Kami berkomitmen melindungi hak digital generasi muda, sesuai dengan semangat PP Tunas,” kata Tim Kebijakan Privasi Apple dalam pernyataan resmi.
Fitur-fitur tersebut kini tersedia di semua perangkat iOS dan macOS sejak kuartal pertama 2026.
Sementara itu, organisasi konsumen menilai langkah Apple sebagai contoh positif bagi industri teknologi global.
Mereka menekankan pentingnya standar seragam agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, riset terbaru mengindikasikan peningkatan kecanduan gadget di kalangan anak usia sekolah.
Praktik penggunaan perangkat yang berlebihan dapat mengganggu pola tidur, konsentrasi belajar, serta kesejahteraan mental.
Sebagai respons, Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan orang tua untuk menerapkan batasan layar yang konsisten.
Ahli parenting menambahkan bahwa orang tua harus menjadi pendamping aktif, bukan sekadar pengamat, dalam aktivitas digital anak.
Enam langkah sederhana—batas waktu layar, menghindari gadget sebagai penenang, menawarkan aktivitas alternatif, ritual bebas gadget sebelum tidur, zona tanpa gadget, serta pendampingan aktif—dianjurkan untuk menurunkan risiko kecanduan.
Kombinasi kebijakan pemerintah, kepatuhan platform, dan peran orang tua diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Implementasi PP Tunas masih dalam tahap awal, namun sinergi antara regulator, perusahaan teknologi, dan keluarga menjadi kunci keberhasilan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemantauan berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan semua pihak memenuhi standar perlindungan anak.
Dengan regulasi yang kuat dan langkah teknis yang tepat, Indonesia berupaya menempatkan hak privasi dan keamanan anak setara dengan standar internasional.
Ke depan, diharapkan lebih banyak platform mengikuti jejak Apple dan X dalam melindungi data serta kesejahteraan digital generasi berikutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan