Media Kampung – 28 Maret 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa akses ke Wikimedia Commons telah kembali normal sejak Rabu, 25 Maret 2026 pukul 22.00 WIB, setelah sempat diblokir akibat kesalahan deteksi sistem otomatis.

Blokir tersebut terjadi karena mekanisme pengendalian konten digital mengidentifikasi adanya kemiripan kata kunci dan visual dengan kategori konten dilarang, khususnya perjudian, sehingga platform edukatif tersebut masuk dalam daftar penanganan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sistem bersifat preventif dan dapat menghasilkan false positive, termasuk pada layanan yang tidak melanggar aturan.

Setelah menerima laporan gangguan dari publik, tim teknis Komdigi melakukan verifikasi manual, meninjau kembali parameter klasifikasi, dan memutuskan bahwa pemblokiran adalah tidak tepat.

Hasil verifikasi memicu normalisasi akses secara langsung, sehingga pengguna di seluruh Indonesia dapat kembali mengakses dan mengunggah media di Wikimedia Commons tanpa hambatan.

Sabar menegaskan, “Setelah terkonfirmasi sebagai false positive, akses langsung dinormalisasi,” menandakan respons cepat pemerintah terhadap kesalahan teknis.

Pihak Komdigi juga menyoroti bahwa insiden ini dapat dihindari jika Wikimedia Commons terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, yang saat ini belum masuk dalam whitelist regulasi.

Registrasi PSE dianggap penting karena mengintegrasikan platform ke dalam basis data kontrol konten, meminimalkan risiko pemblokiran serupa di masa mendatang.

Komdigi menuntut Wikimedia segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE, menyebut hal itu sebagai langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi dan standar keamanan digital Indonesia.

Pengumuman resmi blokir pertama kali muncul pada 25 Februari 2026, saat Wikimedia Foundation belum menyelesaikan registrasi PSE, menimbulkan pertanyaan tentang status non-profit dan kewajiban regulasi.

Pemerintah menegaskan bahwa status non-profit tidak membebaskan entitas digital dari kewajiban pendaftaran dan pengawasan, terutama dalam rangka melindungi ruang digital nasional dari konten ilegal.

Dengan audit menyeluruh terhadap sistem pengendalian konten, Komdigi berkomitmen meningkatkan akurasi deteksi, memastikan kebijakan tetap proporsional, dan tidak mengganggu akses ke konten edukatif yang bermanfaat bagi publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.