Media Kampung – 27 Maret 2026 | Pada hari Rabu, 25 Maret 2026, setelah libur Idul Fitri 1447 H, Kabupaten Wonogiri mencatat 139 aparatur sipil negara (ASN) tidak hadir di tempat kerja. Data tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai tingkat kedisiplinan pegawai negeri setempat.

Pemerintah daerah setempat menjelaskan bahwa keempat puluh ribu lebih ASN di Wonogiri memiliki tingkat kehadiran sekitar 90,7 persen, selisih yang sejalan dengan angka kehadiran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tercatat 90,62 persen. Sementara di DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaporkan kehadiran 95 persen pada hari yang sama.

Penjelasan resmi menyebutkan bahwa 139 ASN yang tidak masuk melaporkan alasan sah, termasuk 23 surat keterangan sakit, 12 izin resmi, dan 104 cuti tahunan yang telah disetujui. Tidak ada satupun kasus yang dikategorikan sebagai ketidakhadiran tanpa keterangan.

Inspektur Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Dr. Suharto, menegaskan bahwa verifikasi dokumen telah dilakukan dan semua surat izin telah terdaftar pada sistem kepegawaian. “Kami memastikan setiap ketidakhadiran memiliki dasar administratif yang kuat,” ujarnya dalam rapat koordinasi.

Proses verifikasi melibatkan unit inspektorat dan bagian kepegawaian yang memeriksa keabsahan surat sakit serta persetujuan cuti. Bila ditemukan ketidaksesuaian, ASN bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut.

Kehadiran ASN menjadi indikator utama pelayanan publik, terutama setelah libur panjang yang biasanya mengakibatkan lonjakan permintaan layanan. Dengan persentase kehadiran di atas 90 persen, dinilai bahwa kantor-kantor pemerintah daerah dapat melanjutkan operasional tanpa gangguan signifikan.

Di Provinsi Jawa Tengah, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, juga menyampaikan pentingnya semangat Ramadan yang dibawa ke tempat kerja. Ia menekankan bahwa nilai-nilai ibadah harus tercermin dalam etos kerja, meningkatkan responsivitas terhadap masyarakat.

Menurut peraturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenai sanksi administratif. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk Wonogiri.

Selain itu, Bupati Amar menambahkan bahwa penilaian kinerja ASN tidak hanya dilihat dari internal birokrasi, melainkan juga dari kepuasan publik. Ia mengajak seluruh pegawai untuk berinovasi dan mempercepat program pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan bahwa pemantauan kehadiran akan terus dilakukan melalui sistem absensi digital. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan cuti dan meningkatkan transparansi.

Jika terdapat ASN yang terbukti mengajukan cuti tanpa persetujuan, mereka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin, mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan administratif lebih berat. Kebijakan tersebut bertujuan menegakkan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Secara keseluruhan, meski 139 ASN Wonogiri tidak masuk pada hari pertama kerja pasca Lebaran, kehadiran mereka dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan dan menegakkan disiplin kerja bagi seluruh aparatur negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.