Media Kampung – 26 Maret 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax, terdeteksi kekurangan pembayaran pajak sekitar lima puluh juta rupiah. Kekurangan tersebut tercatat sebagai status kurang bayar pada akun pajaknya dan harus dilunasi sesuai ketentuan.

Menurut penjelasannya, selisih pembayaran muncul karena ia menerima penghasilan dari dua lembaga sekaligus, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan, selama periode pelaporan. Kedua sumber pendapatan tersebut memiliki mekanisme pemotongan pajak yang terpisah, sehingga perhitungan akhir tidak otomatis menyeimbangkan.

Purbaya menekankan bahwa wajib pajak dengan lebih dari satu sumber pendapatan seringkali mengalami mismatch antara pajak yang dipotong dan kewajiban yang sebenarnya. Hal ini dapat menyebabkan kurang bayar kecuali dilakukan penyesuaian atau pembayaran tambahan sebelum batas waktu.

Ia membandingkan situasi kini dengan masa jabatannya sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, di mana penghasilan hanya berasal dari satu instansi sehingga tidak pernah muncul status kurang bayar. Pengalaman itu menegaskan bahwa konsistensi sumber penghasilan memengaruhi akurasi pemotongan pajak.

Estimasi nilai kekurangan yang harus dibayarkan oleh Purbaya berada pada kisaran lima puluh juta rupiah, angka yang ia anggap wajar mengingat kompleksitas pendapatannya. Menteri berjanji akan menyelesaikan pelunasan sesegera mungkin melalui prosedur yang berlaku.

Proses pengisian SPT tidak dilakukan secara mandiri; Purbaya dibantu oleh seorang petugas pajak yang mendampingi setiap langkah pengisian data. Pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keakuratan laporan dan menghindari kesalahan perhitungan.

Selama upaya masuk ke platform Coretax, Purbaya mengalami gangguan teknis yang memaksa ia melakukan login berulang kali hingga empat kali sebelum berhasil mengakses sistem. Sistem terkadang menunjukkan tampilan berputar tanpa memberikan indikasi jelas mengenai status proses.

Menurutnya, perilaku tersebut menimbulkan persepsi bahwa aplikasi mengalami hang, sehingga wajib pajak terpaksa mengulang proses pengisian atau menunggu lama. Ketidakjelasan pesan error menyulitkan pengguna dalam menilai apakah masalah bersifat jaringan atau aplikasi.

Menteri menilai bahwa masalah teknis tersebut seharusnya menjadi fokus perbaikan bagi Direktorat Jenderal Pajak agar layanan daring menjadi lebih stabil dan responsif. Ia menekankan pentingnya uji coba menyeluruh sebelum peluncuran fitur baru.

Kasus kurang bayar ini mencerminkan tantangan umum bagi individu dengan penghasilan ganda, dimana pemotongan otomatis di masing-masing pemberi kerja tidak selalu mencerminkan total kewajiban pajak. Pengawasan internal dan pemantauan real‑time dapat membantu mengidentifikasi selisih sebelum akhir tahun fiskal.

Sebagai respons terhadap beban administratif dan kalender keagamaan, Kementerian Keuangan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT pribadi hingga 30 April 2026, menggantikan batas sebelumnya 31 Maret 2026. Penyesuaian tersebut diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau kebutuhan perhitungan tambahan.

Purbaya menutup pernyataannya dengan catatan bahwa meskipun Coretax telah menunjukkan perbaikan dibandingkan versi sebelumnya, masih diperlukan pengujian berkelanjutan untuk memastikan keandalan sistem. Ia berkomitmen mendukung upaya peningkatan infrastruktur perpajakan digital demi kepatuhan yang lebih mudah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.