Media Kampung – 17 Maret 2026 | Jakarta, 16 Maret 2026 – Menyusul usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, agar pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) serta membatasi penggunaan pendingin ruangan di kantor, partai politik Golkar memberikan respons resmi. Wacana tersebut muncul sebagai langkah antisipasi potensi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang diprediksi akan melanda Indonesia akibat konflik yang semakin memanas di Timur Tengah.
Usulan Cak Imin di Balik Kebijakan
Cak Imin menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi PNS dapat menjadi solusi praktis untuk mengurangi konsumsi BBM. Ia menyoroti bahwa kemacetan di Jakarta mengakibatkan pemborosan bahan bakar yang signifikan, sementara ketegangan antara Amerika Serikat‑Israel dan Iran berpotensi menaikkan harga minyak dunia. “Jika PNS bekerja dari rumah, penggunaan kendaraan pribadi berkurang, dan beban BBM berkurang,” ujarnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada 15 Maret 2026. Selain itu, Cak Imin meminta pembatasan penggunaan AC di gedung‑gedung pemerintahan sebagai upaya menghemat energi listrik yang juga berkaitan dengan pasokan energi nasional.
Tanggapan Golkar: Pertimbangan Matang
Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi usulan tersebut dengan catatan bahwa kebijakan semacam ini harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Menurut Doli, usulan WFH memiliki nilai positif dalam konteks penghematan, namun tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. “PNS memiliki tugas utama melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah penghematan harus diukur dengan jelas agar tidak mengganggu layanan publik,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (16/3/2026).
Doli menekankan pentingnya pemetaan pekerjaan yang dapat dilaksanakan secara remote. “Kita harus mengidentifikasi klaster pekerjaan yang memungkinkan WFH, misalnya pekerjaan administratif yang tidak memerlukan kehadiran fisik di lapangan,” jelasnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah perlu menyiapkan kerangka kerja yang mencakup model penugasan, target kinerja, mekanisme pelaporan, serta sistem evaluasi dan pengawasan yang transparan.
Implikasi Operasional bagi PNS
Jika kebijakan WFH diimplementasikan, sejumlah perubahan operasional akan diperlukan. Pertama, infrastruktur teknologi informasi harus ditingkatkan untuk mendukung akses data secara aman dari rumah. Kedua, standar operasional prosedur (SOP) baru harus dirumuskan, termasuk jam kerja fleksibel, cara pengajuan cuti, dan prosedur komunikasi antar unit. Ketiga, sistem pelaporan kinerja harus dapat diakses secara daring, sehingga atasan dapat memantau capaian kerja secara real‑time.
Di sisi lain, pembatasan penggunaan AC di kantor memerlukan penyesuaian pada sistem pendingin ruangan, termasuk penggunaan suhu yang lebih tinggi atau penerapan teknologi hemat energi. Pemerintah pusat dapat memberikan pedoman efisiensi energi yang mengatur batas maksimum penggunaan listrik di gedung‑gedung pemerintahan.
Langkah Selanjutnya dan Tantangan
Golkar mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB) melakukan studi kelayakan yang meliputi analisis biaya‑manfaat, dampak pelayanan, serta kesiapan infrastruktur. Hasil studi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang tepat.
Namun, tantangan utama tetap pada keseimbangan antara penghematan energi dan pemenuhan fungsi publik. Beberapa sektor, seperti layanan darurat, keamanan, dan kesehatan, memang tidak memungkinkan diterapkan WFH. Oleh karena itu, pendekatan yang bersifat bertahap dan berbasis data dianggap lebih realistis.
Secara keseluruhan, usulan Cak Imin menyoroti pentingnya kebijakan responsif terhadap dinamika geopolitik global yang dapat memengaruhi harga energi domestik. Respons Golkar menunjukkan sikap terbuka terhadap inovasi kebijakan, namun menekankan perlunya analisis mendalam agar pelayanan publik tidak terganggu. Kedepannya, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian teknis serta dukungan lintas‑sektor dalam mewujudkan penghematan energi yang berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








