BATU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu secara resmi menyerahkan dokumen bantuan hukum kepada Wali Kota Batu sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai lebih dari Rp522 miliar, Jumat (17/10/2025).
Acara penyerahan berlangsung istimewa karena disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Aset senilai ratusan miliar rupiah ini berasal dari hasil penyerahan PSU milik 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu. Prosesnya difasilitasi oleh Kejari Batu untuk memastikan bahwa seluruh aset tersebut kembali menjadi milik publik secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

Kolaborasi antara Kejari Batu dan Pemkot Batu ini menjadi wujud nyata sinergi lembaga hukum dengan pemerintah daerah dalam melindungi aset negara dan menjamin tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kajati Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang ditempuh Kejari Batu dan Pemkot Batu.

“Penyerahan dokumen bantuan hukum ini adalah langkah penting untuk memastikan proses penyelamatan aset negara berjalan sesuai aturan. Kami berharap, inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh dari Kejari Batu.

“Dengan adanya dokumen bantuan hukum ini, kami semakin percaya diri bahwa penyelamatan aset daerah akan berjalan lancar. Aset tersebut akan kami kelola dan manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Batu,” katanya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Pemerintah Kota Batu dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menjadi model praktik baik (best practice) penyelamatan aset publik di tingkat daerah. (dpn/tim)