Kebijakan Baru Pemkab Banyuwangi TN Alas Purwo, Bebaskan Tiket Masuk untuk Umat Hindu yang Beribadah
Banyuwangi, Jawa Timur – Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) membebaskan biaya tiket masuk bagi umat Hindu yang akan beribadah di Pura Luhur Giri Salaka. Kebijakan ini dikeluarkan setelah rapat koordinasi antara TNAP dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).
Kepala TNAP, Agus Setyabudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Konservasi.
“Kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp0,00. Oleh karena itu, kebijakan ini berlaku bagi umat Hindu yang sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” terang Agus.
Untuk mendapatkan pembebasan biaya masuk, umat Hindu perlu mendapatkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dengan penanggung jawab dari masyarakat lokal atau pengelola pura. Permohonan SIMAKSI dapat dilakukan dengan mengisi formulir di loket pintu masuk TNAP.
Agus menegaskan bahwa pembebasan biaya masuk ini hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka. “Untuk kendaraan tetap dikenakan tiket masuk sesuai ketentuan,” tambahnya. Kebijakan ini mulai disosialisasikan dan diujicobakan pada Jumat (22/11/2024).
Terkait kenaikan tarif masuk TN Alas Purwo, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP yang berlaku sejak 30 Oktober 2024. Saat ini, TN Alas Purwo termasuk dalam kelas II dengan tarif masuk Rp20.000 untuk hari kerja dan Rp30.000 untuk hari libur.
Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, MY. Bramuda, menyambut baik kebijakan ini dan akan membantu mensosialisasikannya kepada masyarakat.



