Banyuwangi – Rombongan wisatawan lansia asal Surabaya mengalami dugaan pemalakan saat berkunjung ke kawasan wisata Bangsring Underwater, Banyuwangi, Sabtu (13/12/2025). Bus pariwisata yang mereka tumpangi diduga ditahan oknum warga dan diminta membayar uang tambahan di luar biaya resmi.
Peristiwa itu terjadi ketika rombongan hendak meninggalkan lokasi wisata. Bus dicegat dan tidak diizinkan keluar sebelum memberikan uang sebesar Rp150.000, selain tiket masuk dan biaya parkir Rp25.000 yang telah dibayarkan sebelumnya.
Mayoritas penumpang merupakan wisatawan lanjut usia. Mereka mengaku merasa terintimidasi karena kendaraan tidak diperbolehkan bergerak. Tour leader rombongan, Timothy, mempertanyakan pungutan tersebut. “Sudah bayar tiket masuk, lalu uang Rp150 ribu itu untuk apa?” ujarnya.
Oknum yang mengaku bernama Busahra menyatakan bahwa pungutan itu merupakan aturan desa. Ia tetap meminta pembayaran dan mengeluarkan kwitansi tulisan tangan tanpa stempel maupun dokumen resmi. Ketika dimintai dasar hukum, ia tidak dapat menunjukkannya.
Demi keselamatan rombongan, wisatawan akhirnya memberikan uang tersebut agar dapat segera meninggalkan area wisata.
Menanggapi informasi ini, Polsek Wongsorejo langsung melakukan penyelidikan. Laporan Informasi Nomor: R/LI/8/XI/RES.1.19./2025/Unitreskrim diterbitkan pada 13 Desember 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Obyek Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater. Polisi bergerak meski belum ada laporan resmi dari korban.
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan memeriksa dua warga Desa Bangsring yang diduga terlibat, berinisial B dan J. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp250.000.
Kepala Desa Bangsring menegaskan bahwa tidak ada instruksi ataupun kebijakan desa terkait penarikan uang jasa pengawalan wisata. Ketua RT setempat menyatakan tidak pernah ada musyawarah warga mengenai pungutan tersebut.
Sebagai langkah awal penyelesaian, polisi memfasilitasi klarifikasi terbuka dan permohonan maaf dari kedua terduga pelaku. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dikenakan wajib lapor.
Kepolisian menyiapkan langkah pencegahan dengan meningkatkan patroli, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan pengelola wisata, serta meminta Bhabinkamtibmas aktif berkomunikasi dengan tokoh masyarakat.
Polsek Wongsorejo mengimbau wisatawan untuk melapor apabila menemukan pungutan tidak resmi demi menjaga keamanan dan kenyamanan destinasi wisata Banyuwangi.


















Tinggalkan Balasan