Kapolda Bali Himbau Masyarakat Tidak memposting Dan Memviralkan Video Wisatawan Asing Yang Berulah

Kelakuan Nakal Turis Asing Di Bali

Denpasar, mediakampung.com – Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu meminta masyarakat Bali agar tidak mengunggah dan menyebarkan video kejadian nakal wisatawan asing di Bali hingga viral di media sosial, hal ini berpotensi pelanggaran UU-ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Jayan Danu menegaskan dalam konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Minggu (28)5/2023), semestinya masyarakat melaporkan tindakan atau kelakuan wisatawan nakal itu ke Aparat Penegak Hukum, bukan justru merekam dan memviralkan di media sosial, karena selain merusak citra pariwisata Bali dimata Internasional, hal ini juga bisa berpotensi melanggar UU-ITE dan akan diproses hukum jika memenuhi unsurnya.

“Peran serta masyarakat memang dibutuhkan, namun perilaku memviralkan itu kan ada UU ITE, hal ini akan kita proses secara hukum, jadi tidak sembarangan memposting video dan memviralkan di media sosial. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” tegasnya.

Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, masyarakat diminta agar tidak memfasilitasi tindakan-tindakan nakal wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata, dan tindakan memposting video lalu memviralkan di media sosial itu akan diproses kepolisian.

“Masyarakat Bali dilarang memberi ruang bagi wisatawan asing untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau kelakuan tidak pantas dari wisatawan asing, beliau meminta untuk langsung melaporkan perilaku wisatawan itu kepada pihak berwajib, kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.

Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisatawan asing yang kedapatan berulah setelah mereka masuk pemberitaan.

“Atas kejadian itu, kami langsung bertindak, langsung dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, ada juga pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan tindakan hukum dan diproses di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa dijerat hukum pidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda beserta Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, yang nantinya setiap tindakan nakal wisatawan asing dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.

Dengan adanya itu, diharapkan wisatawan asing dapat berperilaku tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjaga nama baik negara asal mereka dan citra pariwisata di Bali.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan