Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di sejumlah daerah pada awal tahun ini. Meski sebagian provinsi telah mengakhiri kebijakan serupa pada Desember 2025, hingga Januari 2026 masih ada pemerintah daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor, mulai dari penghapusan denda hingga pemutihan tunggakan pajak bertahun-tahun.

Kebijakan tersebut dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan biaya lebih ringan. Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah, setidaknya tiga provinsi telah memastikan masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan 2026, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Di Aceh, Pemerintah Provinsi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Dalam program tersebut, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan sepenuhnya, kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang akan dimutasikan ke luar daerah. Selain itu, seluruh sanksi administrasi berupa denda juga dibebaskan, termasuk untuk kendaraan yang baru terdaftar. Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan tersebut tetap mendapatkan keringanan. Dengan kebijakan ini, kendaraan yang pajaknya menunggak hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenai denda.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skema berbeda. Mulai Selasa (6/01/2026), Bali memberlakukan program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen. Selain itu, wajib pajak yang tercatat patuh tanpa tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan pengurangan. Untuk kendaraan hingga 200 cc, tambahan potongan mencapai 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan tambahan 5 persen. Adapun wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap dikenai pokok PKB sesuai ketentuan normal.

Program pemutihan pajak kendaraan 2026 juga masih berlangsung di Sulawesi Tenggara, meski dengan sasaran khusus. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah daerah memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban administrasi agar generasi muda dapat lebih fokus pada pendidikan. Program tersebut berlaku hingga April 2026 dengan sejumlah persyaratan, antara lain kepemilikan KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa—atau dilakukan balik nama terlebih dahulu—serta melampirkan kartu pelajar atau mahasiswa dan BPKB.

Dengan masih berjalannya program di beberapa provinsi, masyarakat diimbau memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan 2026 sebelum masa berlaku berakhir. Informasi lebih lanjut terkait syarat dan mekanisme pembayaran dapat diperoleh melalui kantor Samsat atau kanal resmi pemerintah daerah masing-masing. (balqis)