Pemilik kendaraan bermotor perlu mewaspadai penghapusan data STNK jika tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu. Kepolisian memberikan tiga kali peringatan resmi sebelum data kendaraan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

STNK Mati 2 Tahun Bisa Jadi Alasan Penghapusan Data

Penghapusan data regident kendaraan bermotor dapat dilakukan atas dua dasar, yaitu:

  1. Permintaan pemilik kendaraan, atau
  2. Pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor

Khusus penghapusan atas pertimbangan pejabat, salah satu alasannya adalah pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Hal ini tertuang dalam Pasal 84 ayat (3) Perpol 7/2021, yang menyebutkan penghapusan dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan, atau
  • Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya

Artinya, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan berpotensi dihapus permanen.

Ini 3 Peringatan Sebelum Data STNK Dihapus

Sebelum penghapusan dilakukan, kepolisian wajib memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Perpol 7/2021.

Berikut rincian tahapan peringatan tersebut:

Peringatan Pertama

Diberikan 3 bulan sebelum penghapusan data regident kendaraan.

Peringatan Kedua

Diberikan dalam waktu 1 bulan setelah peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

Peringatan Ketiga

Diberikan dalam waktu 1 bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan respons, maka penghapusan data regident kendaraan akan dilakukan.

Peringatan Disampaikan Manual dan Elektronik

Peringatan kepada pemilik kendaraan disampaikan melalui:

  • Pemberitahuan manual, dan
  • Pemberitahuan elektronik

Namun, penghapusan data tidak berlaku apabila kendaraan:

  • Dalam status diblokir
  • Sedang dalam proses lelang
  • Mengalami kerusakan berat dan masih dalam perbaikan, dengan bukti surat keterangan bengkel

Data Kendaraan Dihapus, Tak Bisa Diregistrasi Ulang

Kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem regident tidak dapat diregistrasi kembali. Akibatnya:

  • Kendaraan tidak memiliki STNK
  • Kendaraan tidak sah digunakan di jalan raya

Padahal, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan memiliki STNK sebagai bukti legalitas berkendara di jalan umum. (putri).