MK Menolak Gugatan untuk Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

MK Menolak Gugatan untuk Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil keputusan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan ini dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023 pada Kamis (14/9/2023) di Gedung MK.

Menurut Anwar Usman, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ini ditolak secara keseluruhan. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pertimbangan hukum.

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa permohonan pemohon untuk menyamakan masa berlaku SIM dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. KTP-el adalah dokumen kependudukan wajib bagi semua warga negara Indonesia (WNI), sedangkan SIM adalah surat izin mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki oleh semua WNI.

SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang mencakup identitas lengkap pengemudi dan data registrasi pengemudi yang penting untuk kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Di sisi lain, KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memerlukan kompetensi tertentu seperti SIM.

Dalam konteks ini, MK berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun adalah wajar untuk melakukan evaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM dan memperbarui data pemegang SIM. Hal ini mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melacak pemegang SIM dan keluarganya dalam situasi kecelakaan atau tindak pidana lalu lintas.

Selain itu, evaluasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM setiap lima tahun sekali memiliki nilai sosial yang penting untuk menjaga keselamatan pemegang SIM dan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, MK mengambil keputusan yang didasarkan pada pertimbangan hukum dan kepentingan sosial terkait masa berlaku SIM.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *