Media Kampung – 30 Maret 2026 | Amsal Sitepu, seorang videografer Medan, kini berada di persidangan setelah dituduh melakukan mark‑up anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa menilai selisih antara anggaran yang diajukan sebesar Rp30 juta per desa dan hasil audit Rp24,1 juta sebagai indikasi korupsi, dengan total kerugian negara diperkirakan Rp202,162 ribu.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo setelah penyidik memperoleh bukti kuat, dan Amsal sempat ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sidang perdana digelar pada 19 Desember 2025 di ruang Cakra IV, dipimpin oleh Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan menyebut Amsal melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tersebut.
Jaksa menyoroti bahwa dalam proposal, biaya ide, konsep, editing, dubbing, dan cutting dinilai nihil, sehingga selisih dianggap sebagai keuntungan pribadi.
Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, mengklaim bahwa semua video telah selesai, digunakan oleh kepala desa, dan tidak ada komplain atas hasil kerja.
Gekrafs (Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional) melalui ketua umum Kawendra Lukistian mengkritik penilaian jaksa, menyebutnya “bodoh” dan menuntut vonis bebas bagi Amsal.
Kawendra menekankan bahwa menganggap nilai kreatifitas menjadi nol merendahkan profesi videografer dan dapat menakut‑nanti pelaku ekonomi kreatif lain untuk bermitra dengan pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR RI yang hadir dalam rapat Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa standar harga untuk layanan kreatif tidak baku, sehingga sulit menilai adanya mark‑up.
Dalam pernyataannya, anggota DPR menegaskan bahwa Amsal hanyalah vendor, bukan pejabat yang memiliki wewenang mengeluarkan anggaran, sehingga dasar hukum yang digunakan harus dipertimbangkan.
Pemerintah Karo melalui Inspektorat Daerah mengeluarkan laporan audit pada 13 November 2025 yang mencatat selisih Rp5,9 juta per desa antara RAB dan realisasi.
Laporan tersebut menyebutkan total kerugian negara sebesar Rp202.162.000, yang menjadi dasar tuduhan korupsi terhadap Amsal.
Sementara itu, kepala desa di empat kecamatan—Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran—mengonfirmasi bahwa dana desa memang dialokasikan untuk produksi video profil.
Kepala desa juga melaporkan bahwa video telah diunggah ke portal resmi desa dan dipergunakan untuk promosi pariwisata serta pelaporan pembangunan.
Namun, pihak audit berargumen bahwa biaya produksi video tidak seharusnya mencapai Rp30 juta, mengingat rata‑rata biaya produksi serupa di daerah lain jauh lebih rendah.
Amsal menuturkan bahwa biaya tersebut mencakup honor talent, peralatan kamera, pencahayaan, serta proses pasca produksi yang memakan waktu.
Ia menambahkan bahwa pandemi memperpanjang waktu pengerjaan dan menambah kebutuhan protokol kesehatan, yang meningkatkan total biaya.
Pada 19 November 2025, Renhard Harvey, Kasi Pidsus Kejari Karo, menyatakan bahwa penahanan Amsal bersifat preventif untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Penahanan berakhir setelah satu bulan, dan Amsal kemudian menjalani proses persidangan sesuai prosedur peradilan pidana.
Jika terbukti bersalah, Amsal dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta tiga bulan kurungan pengganti denda.
Gekrafs mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali nilai jasa kreatif yang dinilai nol, serta meminta pihak berwenang memperhatikan standar industri kreatif.
Kawendra menilai bahwa keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi industri kreatif nasional, khususnya bagi para freelancer dan usaha kecil.
Komisi III DPR RI berencana mengadakan dengar pendapat lanjutan dengan para pelaku industri kreatif guna merumuskan regulasi yang lebih jelas mengenai pengadaan jasa kreatif.
Sementara proses hukum masih berlangsung, masyarakat Karo menunggu klarifikasi resmi mengenai penggunaan dana desa dan manfaat video profil yang telah diproduksi.
Beberapa aktivis anti‑korupsi menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama di wilayah dengan anggaran desa terbatas.
Mereka menekankan bahwa audit harus memperhitungkan faktor kualitas dan dampak sosial, bukan sekadar perbandingan biaya mentah.
Kasus ini menimbulkan perdebatan antara penegakan hukum anti‑korupsi dan perlindungan hak kekayaan intelektual kreator.
Pihak pengadilan belum mengumumkan jadwal sidang lanjutan, namun diharapkan keputusan akhir akan dikeluarkan dalam beberapa bulan mendatang.
Pada akhirnya, proses hukum Amsal Sitepu akan menguji keseimbangan antara akuntabilitas penggunaan dana publik dan penghargaan atas kontribusi ekonomi kreatif di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan