Media Kampung – 30 Maret 2026 | Sidang praperadilan yang diajukan Uswatun Hasanah, dikenal sebagai Badai NTB, ditunda karena Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, tidak hadir tanpa keterangan.
Sidang terdaftar dengan nomor 02/Pid.Pra/2026/PN.Rbi dan dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Raba Bima, namun hingga tengah hari tidak ada kehadiran atau pernyataan resmi dari termohon.
Hakim tunggal Angga Hakim Permana Putra memeriksa kehadiran pihak dan dokumen, lalu memutuskan penundaan satu minggu dan menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 6 April 2026.
Badai NTB hadir di ruang sidang Cakra didampingi dua kuasa hukum, Qismanul Hakim dan Abdul Gafur, yang mewakili Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.
Koalisi menyatakan kekecewaan atas sikap Kapolres yang dinilai tidak profesional dan mencederai wibawa pengadilan karena mengabaikan panggilan resmi sejak 17 Maret 2026.
Jarak antara kantor Polres Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima hanya sekitar empat kilometer, sehingga ketidakhadiran dipandang bukan masalah logistik melainkan sikap disengaja.
Kuasa hukum menilai absennya termohon sebagai indikasi keengganan untuk diuji secara terbuka dalam forum hukum yang sah.
‘Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan publik, apa yang sedang dihindari dan mengapa forum hukum justru tidak dihadiri oleh pihak yang berkepentingan,’ ujar salah satu kuasa hukum dalam pernyataannya.
Mereka menambahkan bahwa penundaan dapat melanggar hak pemohon untuk memperoleh kepastian hukum secara cepat, sesuai prinsip praperadilan yang menuntut pemeriksaan dalam waktu singkat.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural, melainkan juga menguji independensi sistem peradilan dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Aktivitas Badai NTB melalui gerakan “bongkarbandar” dianggap sebagai kritik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Koalisi menyerukan masyarakat sipil, akademisi, dan pers untuk mengawal sidang lanjutan pada 6 April 2026 demi transparansi proses peradilan.
Hakim memperingatkan bahwa bila ketidakhadiran kembali terjadi, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai agenda tanpa kehadiran termohon.
Sidang lanjutan diharapkan menjadi momen penting untuk menilai keabsahan tindakan kepolisian dan menjaga integritas proses peradilan.
Dengan penjadwalan ulang, proses hukum tetap berjalan meski tantangan terhadap otoritas peradilan masih menjadi sorotan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan