Media Kampung – 29 Maret 2026 | Polisi mengonfirmasi seorang pria asal Pasuruan berhasil ditangkap warga setempat setelah melakukan pencurian kotak amal di Sidoarjo untuk kedua kalinya.

Pelaku yang dikenal dengan inisial SR, berusia 37 tahun dan berasal dari Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kini telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Kejadian terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Ketika anggota Polsek Tanggulangin tengah melakukan patroli, mereka menemukan sekelompok warga yang telah mengamankan pelaku sebelum polisi tiba.

Kompol Anggono Jaya menyatakan bahwa SR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipindahkan ke Rutan Mapolresta Sidoarjo.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1.473.000, alat pencuri berupa kubut dan tang potong, serta sepeda motor yang dipakai saat aksi.

Polisi menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan alat kubut untuk memaksa buka kotak amal dan mencuri uang yang terkumpul.

Penyelidikan mengungkap bahwa SR sebelumnya pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kecamatan Jabon sebelum aksi kedua di Tanggulangin.

“Yang bersangkutan sudah beraksi sebelumnya di wilayah Jabon, kemudian tertangkap saat melakukan aksi kedua di Tanggulangin,” ujar Kompol Anggono.

Kasus ini diajukan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tanggulangin, AKP Bambang Santosa, menambahkan bahwa SR merupakan pelaku residivi dengan dua riwayat hukuman pencurian bersenjata.

Selama proses interogasi, SR mengaku melakukan pencurian karena kondisi ekonomi yang sulit serta tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Uang hasil pencurian dipakai untuk membayar angsuran motor dan kebutuhan sehari-hari,” tegas Bambang Santosa.

Tindakan warga yang berhasil menangkap pelaku memperlihatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan patroli di area rawan dan melakukan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat terkait keamanan kotak amal yang menjadi target pencurian berulang.

Polisi mengimbau agar pengelola tempat ibadah memastikan kotak amal dipasang pada lokasi yang terpantau dan dilengkapi sistem pengamanan sederhana.

Kejadian ini juga mencerminkan tantangan sosial ekonomi yang dapat mendorong tindakan kriminal di wilayah pedesaan.

Pemerintah daerah menyiapkan program bantuan sosial untuk mengurangi beban ekonomi warga yang rentan.

SR akan diadili sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan jika terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman maksimal sesuai Pasal 477 KUHP.

Penahanan SR di Rutan Mapolresta Sidoarjo berlangsung sampai proses persidangan selesai.

Polsek Tanggulangin akan melanjutkan operasi patroli rutin untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Warga yang terlibat dalam penangkapan pelaku mendapatkan apresiasi dari aparat keamanan setempat.

Otoritas mengingatkan semua pihak untuk selalu mengamankan kotak amal dan melaporkan tanda-tanda penyalahgunaan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi komunitas untuk memperkuat kolaborasi antara warga dan aparat dalam menjaga ketertiban.

Dengan tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Secara keseluruhan, penangkapan SR menunjukkan keberhasilan sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan ekonomi di tingkat lokal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.