Media Kampung – 29 Maret 2026 | Seorang pria berinisial AS dari Ampenan ditangkap polisi setelah dikejar massa di Pasar Kebon Roek pada Sabtu 28 Maret, bersamaan dengan perayaan Lebaran Topat.
Insiden terjadi pada siang hari ketika sebagian kios pasar masih beroperasi, meski beberapa lapak ditutup karena pemiliknya sedang merayakan hari raya.
Saksi mata melaporkan bahwa tersangka berusaha merusak gembok sebuah lapak yang kosong dan terlihat oleh pedagang serta pembeli di sekitarnya.
Setelah percobaan tersebut terdeteksi, sekelompok pedagang dan pengunjung langsung mengejar pelaku, menimbulkan aksi massa spontan.
Tersangka mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun kehilangan kendali setelah menempuh beberapa meter dan terjatuh, kemudian ditangkap oleh kerumunan.
Petugas piket Polsek Ampenan menerima laporan darurat dan tiba di lokasi dalam hitungan menit.
Tim polisi yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Ahmad Majmuk serta Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana menenangkan situasi dan memisahkan massa.
Mereka mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor polisi untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti.
Meski tidak sempat mengambil barang, tersangka telah merusak gembok lapak, yang tercatat sebagai kerusakan properti.
Tidak ada laporan luka pada warga atau tersangka meskipun suasana sempat memanas.
Polisi menekankan pentingnya melaporkan kejahatan kepada aparat, bukan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan ketertiban.
Tersangka, yang identitas lengkapnya tidak diungkapkan, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Ampenan.
Petugas sedang mengumpulkan rekaman CCTV dari lapak sekitarnya untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa.
Pihak manajemen pasar menyatakan akan meninjau kembali prosedur keamanan menjelang periode perayaan yang akan datang.
Perayaan Lebaran Topat, tradisi lokal yang melibatkan kue beras manis, menarik banyak pengunjung ke pasar-pasar di Mataram.
Pedagang melaporkan peningkatan pengunjung akhir pekan ini, yang mungkin memicu respons cepat dari masyarakat.
Juru bicara kepolisian menegaskan bahwa upaya pencurian, bahkan pada lapak kosong, merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Pria yang ditahan saat ini menghadapi dakwaan percobaan pencurian dan kerusakan properti, menunggu keputusan hukum selanjutnya.
Warga setempat menyatakan lega karena situasi dapat dikendalikan tanpa kekerasan serius.
Pemimpin komunitas menyerukan kerjasama yang lebih kuat antara pengelola pasar dan aparat keamanan selama musim libur.
Kasus ini menyoroti tantangan menjaga ketertiban di ruang publik yang ramai pada saat perayaan budaya.
Pihak berwenang berencana meningkatkan patroli di pasar-pasar utama selama Lebaran untuk mencegah kejadian serupa.
Polsek Ampenan mengumumkan bahwa tersangka akan dipanggil ke pengadilan distrik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengelola pasar sedang memperbaiki gembok yang rusak dan meninjau kembali protokol keamanan lapak.
Peristiwa ini memicu diskusi tentang peran vigilante dibandingkan penegakan hukum formal di Indonesia.
Pakarnya mencatat bahwa partisipasi warga dapat membantu pencegahan kejahatan, namun harus tetap dalam batas hukum.
Polisi terus mengingatkan publik untuk menghindari konfrontasi langsung dan menyerahkan pelaku kepada otoritas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perayaan tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi setiap individu.
Situasi tetap dipantau secara ketat, dan pembaruan selanjutnya akan disampaikan seiring perkembangan penyelidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan