Media Kampung – 27 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia akan mulai menegakkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada 28 Maret 2026, mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak dari ancaman daring seperti pornografi, perundungan siber, penipuan, dan kecanduan platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menargetkan delapan platform berisiko tinggi pada fase awal, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Implementasi akan dilakukan secara bertahap, dengan setiap platform menonaktifkan akun anak secara berurutan hingga seluruh persyaratan terpenuhi, ujar Menteri Meutya Hafid.

Meutya menegaskan langkah ini sebagai respons terhadap apa yang ia sebut “darurat digital” yang mengancam kesejahteraan anak Indonesia.

Regulasi teknis lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme penonaktifan dan perlindungan tambahan.

Roblox mengumumkan akan meluncurkan fitur perlindungan baru khusus untuk pengguna di bawah 16 tahun, selaras dengan batas waktu yang ditetapkan.

Dalam pernyataannya kepada CNN Indonesia, Roblox menyatakan telah berdialog konstruktif dengan pemerintah dan akan menambahkan kontrol konten serta komunikasi bagi anak di Indonesia.

Perusahaan menegaskan komitmennya menghormati hukum dan nilai budaya Indonesia sekaligus terus berinovasi meningkatkan keamanan pengguna.

Roblox tidak sendirian; platform X (sebelumnya Twitter) sudah mulai memblokir akun pengguna di bawah 16 tahun sejak 27 Maret, mengikuti ketentuan yang sama.

Direktur Jenderal Pengawasan Digital, Alexander, menyambut kebijakan X sebagai langkah nyata melindungi anak di ruang digital.

Para pakar mengingatkan bahwa penonaktifan akun dapat menimbulkan rasa kehilangan pada anak, namun orang tua diharapkan memperoleh perlindungan lebih dari paparan konten berbahaya.

Pemerintah memberikan masa transisi 22 hari sejak pengesahan pada 6 Maret sebelum penegakan penuh pada 28 Maret.

Meutya memperingatkan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi, menegaskan tekad negara menjaga kedaulatan digital bagi generasi muda.

Menjelang batas waktu, platform diperkirakan menyelesaikan solusi teknis sementara orang tua dan pendidik bersiap memberi panduan kepada anak tentang perubahan ini.

Upaya bersama regulator dan perusahaan teknologi ini diharapkan menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi lebih dari 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.