Media Kampung – 17 Maret 2026 | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengakhiri masa bakti selama 15 tahun pada sidang pembacaan putusan tanggal 16 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengumumkan bahwa pensiun resmi akan berlangsung pada 6 April 2026 dan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang terlibat selama masa jabatan.
Sidang Terakhir dan Pengumuman Pensiun
Pertemuan pleno MK berlangsung di ruang sidang utama dengan Ketua MK Suhartoyo mempersilakan Anwar Usman membacakan putusan terakhir, yakni perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025. Sebelum memulai, Anwar menegaskan bahwa sidang ini kemungkinan besar menjadi yang terakhir ia ikuti sebagai hakim konstitusi. Ia menambahkan bahwa pada 6 April 2026 ia akan genap mengabdi selama 15 tahun, menandai akhir masa jabatan yang dimulai pada tahun 2011.
Permintaan Maaf dan Refleksi Pengabdian
Dalam pidatonya, Anwar mengakui bahwa selama hampir satu setengah dekade pelayanan, terdapat tindakan atau keputusan yang mungkin tidak berkenan bagi sebagian pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja. Ia menegaskan, “Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf.” Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK, menandakan keseriusan sikap akuntabilitasnya menjelang pensiun.
Gaji, Tunjangan, dan Rincian Administratif
Informasi resmi yang dirilis bersama pengumuman pensiun juga mencakup rincian kompensasi yang diterima Anwar selama menjabat. Sebagai hakim MK, ia berada pada tingkat gaji pokok kelas III, yang diperkirakan berada di kisaran Rp 30‑35 juta per bulan. Selain gaji pokok, ia berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, serta fasilitas perumahan resmi yang biasanya diberikan kepada pejabat tinggi yudikatif. Total paket remunerasi mencerminkan standar yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga independensi dan kesejahteraan hakim konstitusi.
Pengganti yang Dipilih
Mahkamah Agung melalui Pengumuman Nomor: 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 telah mempublikasikan tiga nama hakim tinggi yang lolos seleksi terbuka sebagai calon pengganti Anwar Usman. Nama‑nama tersebut adalah: 1) Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; 2) Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan; 3) Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Keputusan seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Keberlanjutan tugas MK diharapkan tetap stabil dengan adanya tiga calon terpilih yang telah melewati proses penulisan makalah, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara. Pengganti yang akan dipilih nanti akan melanjutkan agenda pengujian undang‑undang serta penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Penutupan sidang ditandai dengan bacaan putusan terakhir oleh Anwar Usman, diikuti oleh ucapan terima kasih kepada rekan sejawat dan masyarakat. Meskipun mengakhiri kariernya di MK, ia akan tetap menjadi tokoh publik yang dikenal, terutama mengingat kedekatannya dengan keluarga Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo, sebagai ipar. Anwar Usman dijadwalkan akan berusia 70 tahun pada akhir tahun 2026.
Secara keseluruhan, perpisahan Anwar Usman menandai akhir era kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi. Pengumuman pensiun, permintaan maaf, serta transparansi mengenai remunerasi dan proses seleksi pengganti menunjukkan komitmen institusi terhadap akuntabilitas dan kontinuitas dalam menegakkan konstitusi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








