OTT Bupati Rejang Lebong dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri Praja. Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah bupati rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa total ada 13 orang yang sempat diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Para pihak tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari sembilan orang yang kemudian diterbangkan ke Jakarta, terdapat bupati rejang Lebong, wakil bupati, tiga aparatur sipil negara dari pemerintah daerah, serta empat pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya diduga sebagai pihak penerima suap, sementara tiga lainnya diduga sebagai pihak pemberi.

Salah satu tersangka yang telah dipastikan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sementara identitas tersangka lainnya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan tersebut. Nominal pasti dari uang yang disita masih dalam proses pendalaman.

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik suap yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan yang tengah didalami mengarah pada praktik suap ijon proyek yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah pihak swasta.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah organisasi terhadap kadernya yang tersangkut kasus tersebut. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa partai memutuskan memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural di partai.

Menurutnya, posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu. Pihak partai juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK serta menegaskan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.