Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Putusan tersebut membuat status tersangka mantan Menteri Agama itu tetap berlaku.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam amar putusannya, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan lebih berkaitan dengan pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses praperadilan. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu pemerintah memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang semula dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Sebelum tambahan tersebut diberikan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia pada 2024 meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Permasalahan muncul ketika pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, ketentuan dalam undang-undang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai sekitar delapan persen dari total kuota nasional.

Dalam praktiknya, kuota haji 2024 akhirnya digunakan untuk 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota. Penyidik menyebut sekitar 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun justru tidak memperoleh kesempatan berangkat pada tahun tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex. Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Yaqut hingga kini belum menjalani penahanan. Ia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan harapan hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Namun melalui putusan yang dibacakan Rabu (11/3/2026), hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu tetap berlanjut.