MediaKampung.com, Jakarta โ Alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas bersama suaminya menyatakan siap mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya.
Pernyataan itu muncul setelah video Dwi viral di media sosial dan memicu respons pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan pernyataan yang beredar dalam video tersebut. Ia menyebut suami Dwi, Arya Iwantoro, belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagai salah satu syarat program LPDP.
โDirut LPDP sudah berbicara dengan yang bersangkutan dan dia setuju mengembalikan dana yang dipakai termasuk bunganya,โ ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Besaran dana dan bunga yang harus dikembalikan masih dalam proses penghitungan. Pemerintah menegaskan pengembalian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya juga menyampaikan kemungkinan pemberlakuan blacklist agar yang bersangkutan tidak dapat bekerja atau berhubungan dengan pemerintah.
Dana LPDP berasal dari dana publik, termasuk pajak dan pembiayaan negara. Pemerintah menekankan setiap penerima beasiswa wajib menjaga komitmen dan memenuhi kewajiban pengabdian.









Tinggalkan Balasan