MediaKampung.com, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tujuh warga negara asing asal Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (20/2/2026).
Ketujuh WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah. Mereka disebut masuk dari wilayah Banyuwangi menuju Bali.
Penindakan berawal dari laporan Satpol PP Kabupaten Tabanan pada 14 Februari 2026 terkait dua WNA yang tinggal di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa identitas resmi. Empat hari kemudian, lima WNA lainnya diamankan Satpol PP Kota Denpasar.
Seluruhnya kemudian diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar. Hasil pengecekan sistem perlintasan menunjukkan mereka tidak tercatat pernah masuk ke Indonesia secara resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan ketujuh WNA diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan. Pengawasan orang asing terus kami perkuat melalui sinergi lintas instansi,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Sekitar pukul 15.30 WITA, para WNA tersebut dipindahkan ke Rudenim Denpasar di Jimbaran untuk proses pendetensian sambil menunggu deportasi. Berdasarkan keterangan awal, mereka mengaku hendak menuju Australia dan menjadikan Bali sebagai lokasi transit.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi koordinasi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan orang asing di wilayah Bali dan sekitarnya.









Tinggalkan Balasan