Larangan Sweeping Rumah Makan Ramadhan 2026 mendapat dukungan dari Wakil Menteri Agama RI Muhammad Syafii. Pemerintah menegaskan tidak ada praktik sweeping terhadap rumah makan selama bulan puasa demi menjaga toleransi antarumat beragama.
Syafii menyampaikan sikap tersebut usai sidang isbat Ramadhan 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap sesama warga menjadi kunci utama dalam menjaga harmoni selama Ramadhan.
Menurut Syafii, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa perlu menyadari bahwa Indonesia terdiri dari beragam pemeluk agama dan tidak semua masyarakat berpuasa. Karena itu, keberadaan rumah makan atau fasilitas umum yang tetap beroperasi dinilai sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak berpuasa tetap menunjukkan sikap saling menghormati terhadap mereka yang menjalankan ibadah. Menurutnya, sikap saling menghargai akan menciptakan suasana yang kondusif dan memperkuat kerukunan sosial selama Ramadhan.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan Ramadhan. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Pramono menyatakan sebagai kepala daerah dirinya bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dan tidak mengizinkan adanya tindakan sweeping. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan warga dapat menjalankan ibadah dengan aman, damai, serta dalam suasana penuh toleransi.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat nilai saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.









Tinggalkan Balasan