Ragam reaksi revisi UU KPK mencuat setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan persetujuannya terhadap revisi ulang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan itu disampaikan usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/02/2026).

Jokowi juga menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK pada 2019. Pernyataan tersebut segera memantik respons dari berbagai pihak, mulai dari pimpinan KPK, anggota DPR, mantan penyidik, hingga aktivis antikorupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mempertanyakan gagasan untuk “mengembalikan” UU KPK ke versi sebelumnya. Menurut dia, undang-undang bukanlah barang yang bisa dikembalikan seperti semula. Ia menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Johanis juga menyampaikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan tugas KPK dengan berlakunya UU hasil revisi. Bahkan, ia menilai revisi tersebut memberikan kepastian hukum terkait status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Jika ada perubahan ke depan, ia berpandangan revisi sebaiknya menyasar aspek kelembagaan, khususnya penempatan KPK dalam rumpun yudikatif agar independensinya lebih terjaga.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai pernyataan Jokowi yang seolah tidak berperan dalam revisi 2019 kurang tepat. Ia mengingatkan bahwa pembahasan revisi dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah. Abdullah juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disahkan, meskipun tanpa tanda tangan presiden.

Respons berbeda datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Ia memandang dukungan terhadap revisi ulang sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dampak yang dinilai melemahkan KPK. Yudi berharap revisi mendatang dapat mengembalikan independensi lembaga, memperkuat kewenangan, serta memastikan pimpinan berintegritas. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan ulang status kepegawaian dan nasib 57 eks pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan.

Kritik lebih keras disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai wacana revisi ulang terkesan paradoks. Ia berpandangan bahwa Jokowi memiliki kontribusi signifikan dalam proses revisi 2019, termasuk melalui penerbitan Surat Presiden untuk pembahasan revisi dan tidak diterbitkannya Perppu di tengah gelombang protes publik saat itu.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan mengkaji kemungkinan revisi ulang dengan berkoordinasi bersama DPR. Ia memastikan seluruh aspek, termasuk posisi kelembagaan KPK, akan menjadi bagian dari kajian politik hukum antara pemerintah dan legislatif.

Polemik revisi UU KPK kembali membuka perdebatan lama mengenai independensi, kewenangan, dan posisi kelembagaan komisi antirasuah tersebut. Perbedaan pandangan antar pemangku kepentingan menunjukkan isu ini masih menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi arah kebijakan pemberantasan korupsi ke depan.