Kasus pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung menjadi sorotan serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah remaja berinisial ZAAQ (14) diduga dibunuh dua pelajar SMK di kawasan eks Kampung Gajah, Bandung Barat. Peristiwa yang terungkap pada Jumat (13/2/2026) malam itu dinilai sebagai bentuk kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup korban.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan lembaganya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan tragedi serius dalam perspektif perlindungan anak karena menyangkut pelanggaran hak dasar seorang anak.
Menurut KPAI, motif yang diduga dipicu persoalan putus pertemanan menunjukkan konflik relasi sosial di kalangan remaja dapat berkembang destruktif ketika tidak diimbangi kemampuan pengelolaan emosi dan pendampingan orang dewasa. Minimnya pendidikan resolusi konflik serta literasi emosional di lingkungan sekolah disebut menjadi faktor yang patut dievaluasi.
KPAI memandang eskalasi dari konflik sederhana hingga dugaan pembunuhan terencana sebagai kondisi darurat yang memperlihatkan hilangnya empati secara ekstrem. Karena itu, negara diminta hadir memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, termasuk dukungan pemulihan psikologis.
Di sisi lain, KPAI mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap memperhatikan status pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun. Proses hukum harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, serta rehabilitasi dan pembinaan. Namun demikian, pendekatan tersebut tidak berarti menghapus pertanggungjawaban pidana atas tindak kejahatan berat.
Polisi sebelumnya telah menangkap dua terduga pelaku, YA (16) dan AP (17). Keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah sempat melarikan diri ke Tasikmalaya. YA tercatat sebagai pelajar SMK di Garut, sementara AP diketahui telah putus sekolah dan bekerja sebagai dekorator acara pernikahan.
Peristiwa dugaan pembunuhan disebut terjadi pada Senin (9/2/2026) di area bekas objek wisata Kampung Gajah. Jasad korban kemudian ditemukan empat hari berselang oleh seorang saksi. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara lengkap.









Tinggalkan Balasan