Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan dinonaktifkan menyusul terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permensos Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026. Aturan itu meminta penonaktifan 11 juta peserta PBI karena pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Perubahan Data dan Dampaknya
Dalam pembaruan DTSEN, 11 juta warga disebut telah mengalami kenaikan desil. Padahal, penerima PBI BPJS hanya diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1–5 atau kelompok miskin.
Aturan tersebut resmi berlaku pada 22 Januari 2026 setelah ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Sepuluh hari kemudian, jutaan kepesertaan PBI dinonaktifkan dan digantikan peserta baru yang dinilai lebih berhak.
Namun, kebijakan ini dinilai diterapkan tanpa sosialisasi memadai, sehingga banyak penerima PBI mendadak tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir menyebut sedikitnya 160 pasien gagal ginjal tak bisa menjalani terapi karena status PBI nonaktif.
Kasus serupa terjadi di sejumlah daerah, mulai dari anak tiga tahun di Depok yang tak bisa terapi tumbuh kembang, pasien gagal ginjal di Bekasi yang tertunda cuci darah, hingga lansia di Yogyakarta yang kesulitan kontrol jantung.
Kritik Pakar Kebijakan Publik
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai akar persoalan terletak pada komunikasi kebijakan yang buruk.
Menurutnya, masalah utama bukan pada besaran iuran mandiri sekitar Rp 35.000 per bulan, melainkan tidak adanya mekanisme transisi dan pemberitahuan kepada masyarakat terdampak.
Hal senada disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah. Ia menilai persoalan krusialnya adalah kebijakan yang mendadak tanpa informasi terbuka sejak awal.
Menurut Lina, publik baru mengetahui kebijakan tersebut setelah terjadi penolakan layanan kesehatan di berbagai daerah, bukan melalui sosialisasi resmi pemerintah.
Sorotan pada Komunikasi Publik
Para pakar menilai, dengan jumlah terdampak mencapai 11 juta orang, pemerintah seharusnya melakukan komunikasi publik yang luas, transparan, dan bertahap.
Penonaktifan yang mendadak dinilai berisiko langsung pada kesehatan bahkan keselamatan warga, terutama kelompok rentan yang masih membutuhkan layanan medis rutin.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar pemerintah mengevaluasi kembali mekanisme komunikasi dan transisi kebijakan agar tidak kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat.









Tinggalkan Balasan