Penerapan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri menuai sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Deddy, skema WFA ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN), terutama bagi pekerjaan yang tidak menuntut kehadiran fisik di kantor. Fleksibilitas kerja dinilai dapat membantu pegawai terhindar dari kemacetan, memiliki waktu lebih bersama keluarga, hingga berkontribusi pada peningkatan konsumsi dan perputaran ekonomi riil.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut. WFA dikhawatirkan dianggap sebagai tambahan hari libur oleh sebagian pegawai. Karena itu, ia menekankan perlunya aturan yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugasnya selama masa WFA.
Deddy juga meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keadilan, khususnya bagi ASN yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa kajian menyeluruh dari berbagai aspek.
Pandangan senada disampaikan Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem Ujang Bey. Ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti penurunan produktivitas. ASN tetap harus menjalankan tugas dengan standar yang sama seperti saat bekerja di kantor.
Ujang menegaskan pentingnya penetapan target kerja yang jelas selama penerapan WFA. Ia juga menyoroti sektor pelayanan publik yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat agar pengaturannya dilakukan secara cermat sehingga tidak mengganggu layanan.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan menerapkan skema Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dan arus balik Lebaran. Pemerintah menegaskan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna mendukung kelancaran mobilitas selama periode hari besar keagamaan.













Tinggalkan Balasan