Serang, MediaKampung.com – Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin masif dinilai membawa tantangan serius bagi keberlangsungan industri pers nasional. Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan, karya jurnalistik tidak boleh diserap dan dimanfaatkan oleh platform berbasis AI tanpa mekanisme imbal balik yang adil bagi wartawan dan perusahaan media.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Komaruddin Hidayat saat Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Provinsi Banten, pada Minggu, 8 Februari 2026. Forum ini dihadiri insan pers, akademisi, serta pemangku kepentingan media dari berbagai daerah.

Secara faktual, Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 mengangkat tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”. Agenda ini menjadi ruang evaluasi kondisi pers nasional sekaligus membahas tantangan teknologi digital, khususnya pemanfaatan AI terhadap konten jurnalistik.

Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa proses produksi berita berkualitas tidaklah murah. Banyak liputan investigatif dan laporan mendalam membutuhkan riset panjang, verifikasi berlapis, serta biaya operasional yang besar. Namun ketika berita tersebut dipublikasikan, kontennya kerap langsung diserap oleh sistem AI dan digunakan ulang tanpa melibatkan redaksi maupun wartawan pembuatnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan. Wartawan dan perusahaan pers menanggung beban kerja dan biaya, sementara pihak lain memperoleh manfaat dari konten jurnalistik tanpa kontribusi apa pun. Ia menilai praktik ini tidak berbeda dengan pengambilan karya jurnalistik secara sepihak.

Dalam konteks itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan. Melalui skema ini, setiap pihak yang memanfaatkan produk jurnalistik termasuk platform berbasis AI wajib memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita sebagai bentuk penghargaan atas kerja jurnalistik.

Secara netral dan faktual, publisher right merupakan mekanisme hak penerbit yang mewajibkan pihak ketiga membayar kompensasi atas penggunaan konten jurnalistik. Skema ini telah menjadi perbincangan global seiring meningkatnya penggunaan AI dan agregator berita digital.

Selain soal perlindungan karya, Prof. Komaruddin juga menekankan pentingnya revitalisasi pers nasional. Ia menyebut, Konvensi Nasional Pers menjadi momentum untuk membaca arah masa depan industri media, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan pers.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa adaptasi teknologi harus tetap dibarengi dengan komitmen pada nilai dasar jurnalistik. Profesionalisme, objektivitas, dan etika, menurutnya, merupakan fondasi yang tidak boleh ditinggalkan di tengah arus transformasi digital.

Ia juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers masih menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau merugikan pihak tertentu. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas jurnalistik tetap menjadi kunci kepercayaan publik.

Menutup pernyataannya, Prof. Komaruddin menegaskan bahwa persoalan utama bukan memisahkan pers dan AI, melainkan memastikan adanya penghargaan yang adil. Selama konten pers dimanfaatkan, hak penerbit dan wartawan harus dihormati melalui mekanisme pembayaran yang layak.