Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan fee tersebut disampaikan melalui juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai penghubung antara pihak pengadilan dan PT Karabha Digdaya selaku pemohon eksekusi. Yohansyah diminta menjadi satu-satunya perantara dalam komunikasi terkait percepatan eksekusi lahan.

Dalam prosesnya, Yohansyah disebut melakukan kesepakatan secara tertutup dengan pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut. Awalnya, besaran fee yang diminta mencapai Rp 1 miliar, namun pihak perusahaan menyampaikan keberatan. Setelah melalui negosiasi, disepakati nilai pembayaran sebesar Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat setempat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan tersebut, yang kemudian diperkuat melalui putusan banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga Februari 2025 pelaksanaan eksekusi belum terealisasi karena adanya pengajuan peninjauan kembali dari pihak masyarakat.

Asep menjelaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi kemudian dilaksanakan di lapangan oleh juru sita.

Usai pelaksanaan eksekusi, Yohansyah menerima uang Rp 20 juta dari Berliana Tri Kusuma. Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta dalam sebuah pertemuan di arena golf. Dana tersebut berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (5/02/2026), KPK mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi. Mereka antara lain I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (6/02/2026) hingga Selasa (25/02/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.