Kriteria penerima bansos 2026 resmi diinformasikan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @pusdatinkesos pada Selasa (13/01/2026).

Penetapan penerima bantuan sosial tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam basis data tersebut, seluruh penduduk Indonesia dipetakan dan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang terbagi ke dalam desil 1 hingga desil 10.

Desil 1 mencerminkan 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, disusul desil 2 hingga desil 10 yang merupakan kelompok paling sejahtera. Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan sosial kepada penduduk yang berada pada desil terbawah.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), sasaran penerima berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dengan kuota sekitar 10 juta keluarga. Namun demikian, tidak seluruh keluarga dalam rentang desil tersebut otomatis menerima bantuan. Prioritas tetap diberikan kepada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Sementara itu, bantuan sosial sembako menyasar penduduk pada desil 1 hingga desil 5 dengan kuota sekitar 18,2 juta keluarga. Seperti PKH, penyaluran dilakukan secara selektif dengan fokus pada desil terbawah.

Adapun Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditujukan bagi penduduk desil 1 hingga desil 5 dengan total kuota mencapai 96,8 juta jiwa. Penentuan penerima juga mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi sehingga tidak seluruh kelompok desil tersebut mendapatkan bantuan.

Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa DTSEN terus diperbarui agar semakin akurat. Keterbatasan kuota bansos menjadi alasan tidak semua masyarakat di desil sasaran dapat menerima bantuan. Penetapan rentang desil yang cukup lebar dilakukan untuk meminimalkan risiko kesalahan inklusi maupun eksklusi data.

Ke depan, pemerintah secara bertahap akan mempersempit sasaran bantuan. Skema yang direncanakan antara lain PKH difokuskan pada desil 1, bantuan sembako pada desil 1 dan 2, serta PBI JKN pada desil 1 hingga desil 4.

Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang ditentukan berdasarkan sejumlah variabel, antara lain kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah anggota keluarga. Semakin baik indikator tersebut, semakin tinggi posisi desil sebuah keluarga.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data desil apabila terdapat ketidaksesuaian. Namun, Pusdatin Kesos mengingatkan agar pengisian data dilakukan secara jujur karena perubahan desil bisa berdampak naik, turun, atau tetap, demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran.(SY)