Refly Harun harap kasus Roy Suryo Cs disetop oleh aparat penegak hukum karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Harapan tersebut disampaikan menyusul proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang kini masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Refly menegaskan penghentian perkara tersebut bukan melalui mekanisme permintaan maaf maupun restorative justice. Menurutnya, jalur damai justru mengisyaratkan adanya pengakuan kesalahan, sementara pihaknya meyakini perkara tersebut lemah sejak awal.
Ia berpandangan bahwa dalam sistem demokrasi dan negara hukum yang menjunjung konstitusi serta hak asasi manusia, perkara semacam ini seharusnya tidak naik ke tahap penyidikan, apalagi sampai masuk persidangan. Refly menilai tidak ada landasan hukum yang cukup untuk membenarkan proses pidana terhadap kliennya.
Lebih lanjut, Refly menyebut enam pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu, menurutnya, telah disampaikan dalam gelar perkara khusus, di mana seluruh pasal dinilai tidak kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster, dengan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma berada di klaster kedua.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh jalur restorative justice. Adapun Roy Suryo dan pihak lainnya memilih tetap melanjutkan proses hukum untuk membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak diteruskan. (balqis)

















Tinggalkan Balasan