Banyuwangi – Menjelang penetapan awal Ramadan dan hari-hari besar Islam 2026, kepastian penentuan kalender Hijriah kembali menjadi perhatian umat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agama resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat secara lebih tertib dan transparan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum terbaru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Kemenag menegaskan bahwa PMA ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan Hijriah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa aturan ini menjadi pedoman resmi agar sidang isbat tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga akuntabel secara tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, regulasi ini memastikan seluruh tahapan sidang berjalan terbuka, dapat dipahami masyarakat, serta konsisten dari tahun ke tahun.

PMA Nomor 1 Tahun 2026 secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu, bukan dipertentangkan. Hisab digunakan sebagai dasar perhitungan astronomi terkait posisi hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai pembuktian faktual di lapangan.

Pelaksanaan hisab dan rukyat ini dilakukan oleh tim resmi yang ditetapkan Menteri Agama. Tim tersebut terdiri dari unsur kementerian, lembaga terkait, akademisi, hingga ahli dan praktisi ilmu falak.

Kolaborasi lintas sektor ini dirancang untuk menjaga akurasi data astronomi nasional sekaligus memperkuat legitimasi hasil sidang isbat.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penguatan kriteria imkanur rukyat yang merujuk pada kesepakatan negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Dalam PMA tersebut ditegaskan bahwa hilal dinyatakan memenuhi kriteria jika memiliki:

  • Tinggi bulan minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat

Standar ini digunakan agar penetapan kalender Hijriah di kawasan Asia Tenggara memiliki keselarasan dan mengurangi perbedaan yang tajam antarnegara.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenag memastikan sidang isbat tetap melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah, ulama, pakar astronomi, hingga lembaga keagamaan.

Forum sidang isbat diposisikan sebagai ruang musyawarah keagamaan dan keilmuan, bukan sekadar pengumuman administratif. Dengan pelibatan banyak pihak, masyarakat diharapkan dapat memahami proses penetapan awal Ramadan secara lebih jernih dan utuh.

Dengan terbitnya PMA Nomor 1 Tahun 2026, penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat, sistematis, dan terintegrasi antara sains dan syariat. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga persatuan umat sekaligus menjawab kebutuhan kepastian ibadah di tengah masyarakat yang semakin kritis.