JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Madiun Maidi menjadi salah satu dari 15 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Penindakan tersebut turut menyeret aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu terdiri atas kepala daerah, penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, serta unsur swasta. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pembagian uang jatah atau fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dari total 15 orang yang terjaring, sembilan di antaranya, termasuk Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan penindakan ini, Maidi tercatat sebagai wali kota ketiga di Kota Madiun yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, dua wali kota Madiun juga pernah berhadapan dengan hukum akibat perkara serupa.

Kasus pertama menjerat Djatmiko Royo Saputro atau yang dikenal dengan sebutan Kokok Raya. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun periode 2002–2004 senilai Rp8,3 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 24 Juni 2010. Majelis hakim menyatakan Djatmiko terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara.

Vonis terhadap Kokok Raya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp366 juta.

Kasus korupsi kembali menimpa Kota Madiun pada masa kepemimpinan Bambang Irianto, yang menjabat setelah memenangkan Pilkada 2008 dan 2013. Bambang ditahan penyidik KPK pada 23 November 2016. Ia dijerat dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012, serta dua kasus lain berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pada 22 Agustus 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Bambang Irianto. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang yang berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun. Selain itu, Bambang juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah dan pengusaha, termasuk yang terkait honor pegawai dan perizinan.

OTT terhadap Maidi kembali menegaskan panjangnya persoalan korupsi di Kota Madiun. KPK menyatakan proses hukum terhadap para pihak yang terjaring OTT masih terus berjalan dan akan diumumkan secara resmi sesuai ketentuan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan. (balqis)