Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi keterangan dan bukti terkait dugaan aliran uang dalam kasus kuota haji yang mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas bantahan Aizzudin yang menyatakan tidak menerima aliran dana tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memiliki sejumlah keterangan dan bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Menurutnya, seluruh temuan itu masih akan terus didalami untuk memastikan keterkaitan dan konteks aliran dana dimaksud. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi menegaskan, penyidik akan melakukan pendalaman lanjutan dengan mengonfirmasi keterangan kepada saksi-saksi lain. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri berbagai dokumen serta bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut guna memperkuat konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK menduga adanya aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama yang mengalir kepada Aizzudin. Dugaan tersebut didalami saat KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Penyidik menelusuri tujuan, proses, serta mekanisme terjadinya aliran dana tersebut.

KPK juga menaruh perhatian pada peran pihak-pihak perantara dalam proses pengurusan kuota haji khusus. Penyidik menelusuri bagaimana alur dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji hingga ke oknum tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Di sisi lain, Aizzudin kembali menegaskan penolakannya terhadap tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dalam kasus kuota haji dan membantah adanya keterlibatan PBNU. Ia berharap tidak ada pengurus PBNU yang terseret dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aizzudin menilai kasus kuota haji ini menjadi momentum evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajaran PBNU. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan umat, organisasi, bangsa, dan negara. (balqis)