Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ijazah Jokowi informasi terbuka. Putusan tersebut berkaitan dengan dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa hingga Kamis (15/1/2026), pihaknya belum menerima salinan resmi putusan KIP bernomor 074/X/KIP-PSI/2025. Meski demikian, KPU memastikan akan segera mengambil langkah setelah dokumen tersebut diterima.
Menurut Iffa, KPU masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan sikap dan kebijakan lanjutan. Ia menegaskan, pembahasan akan dilakukan secara khusus melalui forum internal KPU agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik secara terbuka. KPU, kata dia, berkomitmen menjalankan prinsip transparansi sekaligus mematuhi putusan lembaga yang berwenang.
Sebelumnya, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Dalam amar putusannya, KIP mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi dan memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk membuka informasi tersebut.
Putusan KIP ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keterbukaan informasi pejabat negara dan akuntabilitas dalam proses pencalonan presiden.

















Tinggalkan Balasan