JAKARTA — Besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi perhatian utama dalam penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa skema baru ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan kesejahteraan, dengan jaminan tidak ada penurunan penghasilan dibanding saat masih berstatus honorer.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menata ulang sistem kepegawaian agar lebih fleksibel, adaptif, dan berkelanjutan. Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan instansi sekaligus menjaga kepastian karier pegawai.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui perjanjian kerja, dengan mempertimbangkan:
- Jam kerja dan beban tugas
- Standar Biaya Masukan (SBM) nasional
- Kemampuan fiskal APBD masing-masing daerah
Pemerintah memastikan nominal gaji tidak lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, meskipun jam kerja bersifat fleksibel.
Di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, terdapat laporan pengupahan yang lebih kecil untuk posisi dengan jam kerja sangat singkat. Namun, kebijakan ini tetap berada dalam pengawasan pusat agar tidak melanggar standar minimum kesejahteraan.
Estimasi Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2026
Berikut kisaran gaji berdasarkan jenis pekerjaan dan realitas fiskal daerah:
- Tenaga Administrasi/Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000
(di daerah fiskal rendah: Rp300.000 – Rp600.000) - Tenaga Pendidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000
(sangat bergantung jam mengajar; daerah fiskal rendah: Rp350.000 – Rp800.000) - Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Rp2.000.000 – Rp5.200.000
- Tenaga Teknis/Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000
Penetapan akhir gaji ditentukan oleh volume jam kerja yang disepakati bersama instansi.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memperoleh jaminan sosial dan hak dasar ASN. Pemerintah daerah wajib mendaftarkan pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja.
Komponen tunjangan yang diberikan meliputi:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak, proporsional gaji)
- Tunjangan Pangan/Uang Beras
- THR dan Gaji ke-13
Estimasi Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
- Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp80.000 – Rp250.000
- Tunjangan Anak (2% per anak, maks. 2 anak): Rp16.000 – Rp50.000
- Tunjangan Pangan/Uang Beras: Rp72.420 – Rp120.000
- JKK & JKM: Iuran dibayar instansi (manfaat hingga Rp42 juta)
- THR & Gaji ke-13: ±1x gaji pokok + tunjangan melekat
(estimasi Rp1.000.000 – Rp2.500.000 per pencairan)
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi pemerintah pusat dan pengawasan Kementerian PANRB.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan utama terletak pada jam kerja dan skema penghasilan:
- Jam kerja:
- Penuh waktu: 37,5 jam/minggu
- Paruh waktu: fleksibel sesuai perjanjian
- Gaji:
- Penuh waktu mengikuti tabel nasional
- Paruh waktu berbasis upah proporsional
- Tunjangan Kinerja (TPP/Tukin):
- Penuh waktu penuh
- Paruh waktu terbatas atau tidak ada
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu berpeluang naik status menjadi penuh waktu melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
FAQ Singkat PPPK Paruh Waktu 2026
Apakah gaji bisa di bawah Rp1 juta?
Bisa, di daerah dengan APBD kecil dan jam kerja terbatas.
Kapan gaji pertama cair?
Umumnya Februari 2026, setelah SPMT terbit.
Apakah ada jaminan tidak dipotong?
Ada, gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan honorer sebelumnya.
Apakah dapat gaji ke-13 dan THR?
Ya, sesuai ketentuan ASN.
Bisa naik jadi penuh waktu?
Bisa, melalui penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.


















Tinggalkan Balasan