JAKARTA โ€” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

โ€œTerhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,โ€ ujar Rosmauli, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK guna mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai dalam perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi.

โ€œDJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,โ€ tegasnya.

Selain itu, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang mencoreng kepercayaan publik. Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

โ€œPeristiwa ini kami jadikan momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,โ€ tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Tiga di antaranya merupakan pejabat pajak KPP Madya Jakarta Utara, yakni Kepala KPP Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. KPK mengungkapkan, modus serupa diduga juga dilakukan terhadap wajib pajak lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp6,3 miliar, melebihi nilai suap awal yang disepakati sebesar Rp4 miliar.

โ€œUang tersebut diakui berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya dari PT Wanatiara Persada,โ€ ujar Asep.