Jakarta โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021โ2026. Pengungkapan tersebut disampaikan bersamaan dengan penetapan lima orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada periode September hingga Desember 2025. Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak.
โSetelah dilakukan perhitungan, PBB PT WP diketahui kurang bayar sebesar Rp 75 miliar,โ ujar Asep.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, pihak PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses itulah, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta pembayaran pajak secara โall inโ senilai Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar disebut sebagai jatah fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT WP menolak nilai tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Kesepakatan tercapai pada Desember 2025. Tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari ketetapan awal.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. Dana sebesar Rp 4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Uang itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang suap tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.
โSaat proses pembagian uang berlangsung, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 9 hingga 10 Januari 2026,โ jelas Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang tunai 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Asep menambahkan, sebagian barang bukti tersebut diakui berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya dari PT WP.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP.
Kelima tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

















Tinggalkan Balasan