Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak membuka ruang bagi praktik pemerasan maupun jual beli perkara. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran yang disampaikan pakar hukum tata negara Mahfud MD terkait potensi penyalahgunaan ketentuan tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, restorative justice diatur dengan sejumlah ketentuan berlapis yang justru bertujuan melindungi semua pihak dari tekanan maupun penyimpangan. Ia menegaskan, mekanisme ini hanya dapat dijalankan atas dasar kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, bukan karena paksaan.
Menurutnya, restorative justice merupakan proses musyawarah yang mempertemukan pelaku, korban, serta keluarga masing-masing untuk membicarakan pemulihan kerugian atau dampak yang ditimbulkan akibat suatu tindak pidana. Prinsip utama dari mekanisme ini adalah kesukarelaan dan persetujuan bersama, sehingga tidak mungkin dijalankan melalui intimidasi.
Habiburokhman menekankan bahwa dalam praktik internasional, keadilan restoratif selalu berlandaskan dialog dan mufakat. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa restorative justice KUHAP baru dapat menjadi alat pemerasan tidak berdasar jika melihat keseluruhan pengaturannya.
Politikus Partai Gerindra tersebut memaparkan setidaknya tiga lapisan aturan yang menjadi pengaman. Pertama, KUHAP secara tegas melarang pelaksanaan restorative justice yang dilakukan dengan tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Kedua, KUHAP menjamin hak saksi, korban, tersangka, dan terdakwa untuk bebas dari segala bentuk tekanan dan perlakuan tidak manusiawi. Ketiga, aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan atau kode etik dalam proses tersebut dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana.
Ia menilai pengaturan tersebut justru menjadi jawaban atas kegelisahan publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dianggap tidak adil. Menurut Habiburokhman, restorative justice dan pemaafan hakim dirancang untuk menghadirkan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus Nenek Minah yang pernah dipidana karena mencuri kakao dengan nilai sangat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Dalam pandangannya, kasus-kasus semacam ini tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif tanpa harus berujung pada pemidanaan.
Habiburokhman juga mencontohkan perkara guru yang diproses pidana karena menjewer muridnya dengan maksud mendidik. Ia menilai, dengan adanya restorative justice dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru, persoalan-persoalan semacam itu dapat diselesaikan secara lebih proporsional dan manusiawi.
Ia menegaskan, kehadiran mekanisme tersebut diharapkan mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap perkara-perkara kecil yang sejatinya bisa diselesaikan melalui dialog dan pemulihan. Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.
Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan restorative justice dan plea bargaining pada KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan perlu diawasi ketat agar tidak berubah menjadi ladang transaksi hukum.
Meski demikian, DPR menilai kekhawatiran tersebut telah diantisipasi melalui pengaturan yang ketat dalam KUHAP baru. Habiburokhman menegaskan bahwa dengan pengamanan berlapis, restorative justice KUHAP baru justru menjadi instrumen pembaruan hukum yang lebih adil dan berkeadaban. (balqis)

















Tinggalkan Balasan