Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi stand-up comedy yang belakangan dilaporkan ke kepolisian.
Mahfud menyatakan, pernyataan Pandji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka “mengantuk” tidak otomatis memenuhi unsur penghinaan. Menurutnya, pernyataan tersebut bersifat subjektif dan masih berada dalam wilayah kritik terhadap pejabat publik.
“Pandji tenang saja. Tidak akan dihukum. Tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam tayangan KompasTV yang dikutip Jumat (9/1/2026).
Mahfud menjelaskan, materi komedi tersebut disampaikan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, ketentuan pidana dalam KUHP baru tidak dapat diterapkan secara surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelumnya.
“Peristiwanya terjadi sebelum KUHP baru berlaku. Dalam hukum pidana, tidak boleh berlaku surut,” kata Mahfud.
Selain soal waktu berlakunya undang-undang, Mahfud juga menyoroti persoalan klasik dalam hukum, yakni batas antara kritik dan penghinaan. Ia menilai, menyebut seseorang “mengantuk” tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan.
Mahfud mengakui, pasal-pasal dalam KUHP baru memang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar ketentuan tersebut diuji melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi jika dinilai mengancam kebebasan berpendapat.
“Kalau dianggap membatasi kritik, silakan diuji. Konstitusi sudah menyediakan jalannya melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah polemik pelaporan Pandji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy Mens Rea, yang oleh pelapor dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap pejabat dan kelompok tertentu. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan kepolisian.

















Tinggalkan Balasan