Peringatan Isra Mikraj 2026 kembali menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Isra Mikraj 2026 dipastikan jatuh pada Jumat (16/01/2026) dan ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.
Berdasarkan kalender Hijriah, Isra Mikraj diperingati setiap 27 Rajab. Mengacu pada kalender resmi Kementerian Agama serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 27 Rajab 1447 Hijriah bertepatan dengan 16 Januari 2026.
Penetapan Isra Mikraj 2026 sebagai hari libur nasional tercantum dalam SKB 3 Menteri sekaligus diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Dalam ketentuan tersebut, libur Isra Mikraj hanya berlangsung satu hari tanpa disertai cuti bersama.
Isra Mikraj merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam. Mengacu pada keterangan Kementerian Agama RI, Isra Mikraj adalah dua perjalanan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam satu malam. Pada peristiwa inilah Rasulullah SAW menerima perintah langsung dari Allah SWT untuk melaksanakan salat lima waktu sehari semalam.
Peristiwa Isra Mikraj terjadi pada masa akhir kenabian di Makkah, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Mayoritas ulama berpendapat Isra Mikraj berlangsung sekitar satu tahun sebelum hijrah, yakni pada rentang 620–621 Masehi.
Isra merujuk pada perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina. Perjalanan tersebut ditempuh dengan kendaraan buraq, makhluk yang digambarkan menyerupai kuda bersayap. Adapun Mikraj adalah perjalanan lanjutan dari Masjidil Aqsa menuju Sidratul Muntaha di langit ketujuh, tempat Rasulullah SAW menerima perintah salat wajib lima waktu.
Dengan ditetapkannya Isra Mikraj 2026 sebagai tanggal merah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperdalam pemahaman spiritual serta meneladani nilai-nilai ibadah dan ketakwaan yang terkandung dalam peristiwa agung tersebut.

















Tinggalkan Balasan