Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama yang diduga muncul dalam materi pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Kamis (8/01/2026) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk terhadap Pandji. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial Rarw dan telah teregistrasi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Budi menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara komedi yang dinilai mengandung unsur penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama. Kepolisian saat ini tengah menyiapkan langkah awal berupa klarifikasi terhadap terlapor serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang disertakan dalam laporan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan pendapat di ruang publik, termasuk dalam bentuk konten hiburan.

Dalam laporan tersebut, pelapor yang bernama Rizki mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Ia menyebut materi yang dipersoalkan berkaitan dengan pernyataan Pandji yang dianggap menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.

Rizki menilai pernyataan tersebut menyinggung perasaan sebagai kader organisasi keagamaan. Selain itu, ia juga keberatan dengan pandangan Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin semata-mata berdasarkan praktik ibadahnya. Menurut pelapor, narasi tersebut dinilai merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.

Keberatan lainnya juga disampaikan terkait pernyataan Pandji yang menyinggung stereotip etnis Sunda, yang dinilai cenderung memilih pemimpin dari kalangan sosial tertentu. Rizki menilai rangkaian pernyataan tersebut berpotensi memicu kebencian, merendahkan ajaran agama, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.

Atas dasar itu, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana penjara maksimal antara tiga hingga empat tahun.