Serangan AS ke Venezuela dinilai melanggar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penilaian tersebut disampaikan Ketua sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, berdasarkan kajian terhadap pandangan para pakar hukum internasional independen dari berbagai kawasan.

Dalam pernyataan sikap FPCI yang disampaikan melalui media sosial dan dikutip Kamis (8/01/2026), Dino menyampaikan bahwa mayoritas ahli hukum internasional, baik dari negara Barat maupun Global South, memiliki kesimpulan serupa terkait tindakan militer Amerika Serikat di Venezuela. Menurutnya, serangan militer yang disertai penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya merupakan langkah yang keliru dan berbahaya bagi tatanan hukum global.

Dino juga menyoroti bahwa kritik terhadap kebijakan Washington tidak hanya datang dari komunitas internasional, tetapi juga dari dalam negeri Amerika Serikat sendiri. Sejumlah anggota Kongres AS, baik dari Partai Demokrat maupun Partai Republik, disebut telah menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan. Pandangan serupa, kata Dino, juga muncul di kalangan anggota Dewan Keamanan PBB.

Ia membandingkan situasi di Venezuela dengan invasi Uni Soviet ke Afghanistan pada 1979, ketika Moskwa melakukan operasi militer untuk menyingkirkan Presiden Hafizullah Amin yang dianggap berseberangan dengan kepentingan Kremlin. Saat itu, Amerika Serikat mengecam keras tindakan Uni Soviet tersebut. Menurut Dino, perbedaan sikap tersebut menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip hukum internasional.

Dino menilai euforia sebagian masyarakat Venezuela atas perubahan rezim tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan militer asing. Ia mengingatkan bahwa situasi serupa juga terjadi di Irak pada 2003, ketika sebagian rakyat menyambut invasi Amerika Serikat, namun kemudian diakui sebagai kebijakan yang keliru dengan dampak panjang yang merugikan.

Sejalan dengan sikap Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, FPCI menegaskan bahwa apabila Presiden Maduro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, proses tersebut semestinya dilakukan di Venezuela melalui mekanisme peradilan nasional yang adil dan transparan.

FPCI juga menilai bahwa agresi militer Amerika Serikat ke Venezuela memiliki kepentingan ekonomi yang kuat, khususnya terkait penguasaan sumber daya minyak. Menurut Dino, motif tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi negara lain di tengah persaingan global atas sumber daya alam.

Ia memperingatkan bahwa sikap eksepsionalisme yang mengabaikan hukum internasional berpotensi mendorong dunia menuju kondisi yang semakin tidak stabil. Dino menilai kecenderungan tersebut dapat memicu praktik imperialisme baru yang dibungkus atas nama kepentingan global, namun justru menciptakan ketidakpastian dan keresahan di kalangan negara-negara dunia.

Sebagaimana diketahui, ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela mencapai puncaknya setelah Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap oleh pasukan AS pada Sabtu (3/01/2026) dini hari, menyusul serangan militer ke negara tersebut. Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menyebut Maduro sebagai pemimpin tidak sah dan menudingnya terlibat dalam jaringan kartel narkoba, tuduhan yang kemudian memicu kecaman dari sejumlah pemimpin internasional. (balqis)