Agustina menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi perkara hukum. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan yang berkembang usai pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
โTerkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,โ ujar Agustina, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menyatakan memahami bahwa penyebutan namanya dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hal tersebut harus dihormati sebagai mekanisme penegakan hukum.
Agustina berharap agar informasi yang beredar di masyarakat dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penilaian yang keliru terhadap dirinya.
Nama Agustina Wilujeng Pramestuti sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa terhadap Nadiem Makarim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut Agustina diduga โmenitipkanโ tiga nama pengusaha dalam proyek pengadaan TIK berupa laptop Chromebook tahun anggaran 2021 di Kemendikbudristek.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan, dengan total kebutuhan mencapai 431.730 unit yang bersumber dari DIPA dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Jaksa mengungkap bahwa Agustina, yang saat itu menjabat anggota Komisi X DPR RI, beberapa kali bertemu dengan Nadiem Makarim dalam rentang Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut disebut membahas pengadaan TIK dan dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Agustina disebut menanyakan kemungkinan agar rekan-rekannya dapat terlibat dalam proyek tersebut. Jaksa juga membeberkan adanya komunikasi lanjutan antara Agustina dan jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen terkait, melalui pesan WhatsApp.
Jaksa menyatakan terdapat tiga nama pengusaha yang diduga dititipkan Agustina untuk mengerjakan proyek pengadaan laptop Chromebook, yakni dari PT Bhinneka Mentaridimensi, PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan PT Zyrexindo Mandiri Buana. Ketiga perusahaan tersebut disebut menerima keuntungan ratusan miliar rupiah dari proyek pengadaan tersebut.
Meski demikian, hingga kini Agustina menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, angkat bicara setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Agustina yang sebelumnya merupakan anggota Komisi X DPR RI membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima keuntungan dalam proyek tersebut.
Agustina menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi perkara hukum. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan yang berkembang usai pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
โTerkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,โ ujar Agustina, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menyatakan memahami bahwa penyebutan namanya dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hal tersebut harus dihormati sebagai mekanisme penegakan hukum.
Agustina berharap agar informasi yang beredar di masyarakat dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penilaian yang keliru terhadap dirinya.
Nama Agustina Wilujeng Pramestuti sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa terhadap Nadiem Makarim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut Agustina diduga โmenitipkanโ tiga nama pengusaha dalam proyek pengadaan TIK berupa laptop Chromebook tahun anggaran 2021 di Kemendikbudristek.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan, dengan total kebutuhan mencapai 431.730 unit yang bersumber dari DIPA dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Jaksa mengungkap bahwa Agustina, yang saat itu menjabat anggota Komisi X DPR RI, beberapa kali bertemu dengan Nadiem Makarim dalam rentang Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut disebut membahas pengadaan TIK dan dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Agustina disebut menanyakan kemungkinan agar rekan-rekannya dapat terlibat dalam proyek tersebut. Jaksa juga membeberkan adanya komunikasi lanjutan antara Agustina dan jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen terkait, melalui pesan WhatsApp.
Jaksa menyatakan terdapat tiga nama pengusaha yang diduga dititipkan Agustina untuk mengerjakan proyek pengadaan laptop Chromebook, yakni dari PT Bhinneka Mentaridimensi, PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan PT Zyrexindo Mandiri Buana. Ketiga perusahaan tersebut disebut menerima keuntungan ratusan miliar rupiah dari proyek pengadaan tersebut.
Meski demikian, hingga kini Agustina menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada proses hukum yang sedang berlangsung.(selsy)

















Tinggalkan Balasan